Advertisement

Antusias Sambut Pengampunan Pajak Dedi Mulyadi, Samsat Bogor Diserbu Ribuan Warga

Antusias Sambut Pengampunan Pajak Dedi Mulyadi, Samsat Bogor Diserbu Ribuan Warga
Foto: Samsat Kabupaten Bogor, Jawa Barat dipadati warga yang ingin menikmati kebijakan pajak Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, Selasa 8 April 2025.
Advertisement
DAERAH
Selasa, 08 Apr 2025  11:50

Samsat Kabupaten Bogor padat merayap pada hari pertama pelayanan setelah libur Idulfitri 2025, Selasa (8/4/2025). Hal ini imbas kebijakan pembebasan pajak kendaraan bermotor yang diberlakukan oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

Kebijakan pengampunan pajak itu langsung menyedot animo ribuan warga Kabupaten Bogor untuk mengurus pajak kendaraan mereka.

Kemacetan panjang menuju kantor Samsat Kabupaten Bogor berlangsung mulai dari lokasi kantor di Desa Cimandala hingga mengular ke ruas Jalan Jakarta-Bogor sejauh lebih dari tiga kilometer.

Kondisi ini terjadi setelah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengumumkan program pengampunan pajak kendaraan bermotor.

Baca juga:
Dipanggil Kemendagri gegara Liburan ke Jepang, Sanksi Menunggu Bupati Indramayu Lucky Hakin..
Dedi Mulyadi Ultimatum Mobil Berpelat Luar yang Beroperasi di Jabar

Dalam program tersebut, masyarakat hanya perlu membayar pajak untuk tahun berjalan, sedangkan tunggakan pajak dari tahun-tahun sebelumnya dihapuskan.

Advertisement

Kebijakan Dedi Mulyadi ini disambut antusias oleh masyarakat, meskipun di sisi lain juga menimbulkan lonjakan kunjungan ke kantor Samsat yang luar biasa.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyampaikan kebijakan ini berlaku untuk tunggakan pajak kendaraan hingga tahun 2024 ke belakang, tanpa batasan jumlah tahun.

Baca juga:
Liburan ke Jepang Tanpa Izin, Bupati Indramayu Lucky Hakim Bisa Diberhentikan
Kadishub Bogor Nangis Seusai Ditelepon Dedi Mulyadi

Program ini membebaskan tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat dan badan usaha yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor di wilayah hukum Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya.

KDM - sapaan akrab Dedi Mulyadi menjelaskan masyarakat diberikan kesempatan untuk memperpanjang masa berlaku pajak kendaraannya mulai 20 Maret - 6 Juni 2025, dengan hanya membayar pajak tahun berjalan tanpa harus melunasi tunggakan sebelumnya.

1
2
Berikutnya
TAG:
#samsat bogor
#dedi mulyadi
#pajak
#jabar
Berita Terkait
Rekomendasi
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia