Aliansi Indonesia: Usaha Perkebunan PT. Cibiuk di Cibogo, Lebak, Banten, Seharusnya Dinyatakan Ilegal dan Dihentikan !!!

Gugatan PT. Cibiuk melalui Pengadilan Negari (PN) Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, terhadap Isa Bin Jured seolah membuka boroknya sendiri, bahwa selama puluhan tahun PT. Cibiuk menjalankan usaha perkebunan tanpa dilengkapi legalitas sebagaimana mestinya usaha perkebunan, yaitu ketiadaan sertifikat hak guna usaha (HGU) yang sah dan masih berlaku di atas tanah yang diusahakan.
Hal itu terungkap dari materi gugatan PT. Cibiuk tersebut yang mendasarkan gugatannya di antaranya dengan HGU yang telah habis masa berlakunya sejak tahun 1970 dan 1971.
Lebih jauh terungkapnya borok tersebut terlihat dari dalih-dalih gugatan PT. Cibiuk lainnya, di antaranya –lebih kurang- bahwa meski masa berlaku HGU-nya telah habis PT. Cibiuk tetap menjalankan usaha perkebunan, serta sudah mengajukan pembaharuan HGU.
Selain itu PT. Cibiuk juga berdalih adanya rekomendasi dari Bupati Lebak untuk pembaharuan HGU tersebut.
Ketua Umum Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) setelah mempelajari laporan tim advokasi LAI yang mendampingi Isa Bin Jured dan tim DPP LAI mengatakan bahwa patut diduga terjadi pelanggaran serius oleh PT. Cibiuk dalam menjalankan usaha perkebunan tersebut.
Advertisement
“Tidak main-main ini, dari tahun 1971 sampai sekarang di ujung tahun 2022 berarti mereka menjalankan usaha perkebunan tanpa memiliki HGU yang sah dan masih berlaku,” ujar Irawati.
Menurutnya, usaha perkebunan PT. Cibiuk tersebut seharusnya dinyatakan ilegal oleh aparat atau instansi yang berwenang serta harus dihentikan.
“Berarti selama ini kemana para aparat yang memiliki kewenangan itu, kenapa selama puluhan tahun usaha yang tidak lengkap persyaratan legalitasnya bisa terus berjalan dengan tenang-tenang saja. Ada apa ini?” kata Irawati.



