Aliansi Indonesia Sesalkan Perintah Pengosongan Tanah DI Jalan Kartini, Lodoyong, Ambarawa, Oleh Korem 073/MAKUTARAMA

Gelar Perkara
Sementara itu Ketua Umum LAI, H. Djoni Lubis, menyarankan agar dilakukan gelar perkara. Korem 073 maupun warga bisa menyiapkan dokumennya masing-masing untuk dilakukan gelar perkara.
“Gelar perkara itu ya harus dilakukan di BPN (Badan Pertanahan Nasional), karena otoritas mengenai masalah pertanahan itu ya BPN,” jelasnya dengan mengacu pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan.
Lebih lanjut H. Djoni Lubis meminta Korem 073/MAKUTARAMA untuk tidak menyakiti rakyat dengan memaksakan kehendaknya tanpa melalui prosedur yang benar.
“Saya meminta sekaligus mendorong agar TNI dapat menjadi pelopor serta teladan penyelesaian segala permasalahan mengikuti prosedur yang benar, yaitu sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku. TNI itu dari rakyat, untuk rakyat dan kembali kepada rakyat. Jangan sampai citra TNI tercoreng akibat oknum pejabatnya yang tidak faham atau ingin laporan ABS (Asal Bapak Senang),” kata dia.
Advertisement
H. Djoni Lubis optimis masalah tersebut dapat terselesaikan dengan baik tanpa ada satu pihakpun yang tersakiti.
Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Parungpanjang Guat Cooling Sistem Monitoring Patroli Ajak..
Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Parungpanjang Giat Cooling Sistem Sambang Ajak Jaga Kondusifitas..
Bhabinkamtibmas Wikayah Hukum Polsek Rumpin Fiat Cooling Sistem Silahturahmi Ajak Jaga Kondusifitas..
Kapolres Bogor Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas Dan Patroli Di Berbagai Titik Rawan Kemacetan..
Polisi Ungkap Hasil Otopsi Wartawan Online yang Tewas di Hotel Jakbar



