Aliansi Indonesia Sesalkan Perintah Pengosongan Tanah DI Jalan Kartini, Lodoyong, Ambarawa, Oleh Korem 073/MAKUTARAMA

Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) menyesalkan terbitnya surat pemberitahuan dari Korem 073/MAKUTARAMA yang berisi perintah pengosongan tanah di Jalan Kartini Nomor 1, Kelurahan Lodoyong, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
Tanah tersebut masih berstatus tanah Negara yang sejak tahun 1964 hingga saat ini telah ditempati dan dimanfaatkan untuk pemukiman dan tempat tinggal keluarga dan tempat usaha oleh 8 (delapan) warga dan keluarganya, yang diperkuat melalui risalah dari Kelurahan Lodoyong tertanggal 14 Oktober 2008.
Dalam risalah tersebut disebutkan dokumen pendukung terbitnya risalah, di antaranya data ricik PBB tahun 1995. Warga yang menempati tanah tersebut juga rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Sehingga dasar perintah pengosongan oleh Korem 073/MAKUTARAMA tersebut sangat layak dipertanyakan.
Jangan Hadapkan TNI Dengan Rakyat
Ketua LAI DPC Kabupaten Semarang, H. Anis Supriyadi, meminta agar pejabat di Korem 073/MAKUTARAMA tidak membuat TNI berhadapan dengan rakyat melalui perintah pengosongan yang terkesan arogan, karena Panglima TNI sendiri telah menyatakan bahwa TNI adalah anak kandung rakyat.
Advertisement
Melalui surat bernomor B/628/IV/2017 tertanggal 12 April 2017 yang ditandatangani oleh Kastaf Korem 073/MAKUTARAMA Letkol Inf Agustinus Sinaga, SE tersebut mengutip antara lain Surat Telegram Pangam IV/Diponegoro Nomor ST/94/2014 tanggal 14 Januari 2014 tentang penyelesaian kasus tanah dan bangunan dengan hasil yang optimal serta mencegah berlarutnya kasus tanah dan bangunan di jajaran TNI AD, sehingga apa yang dilakukan oleh Korem 073 dengan menerbitkan perintah pengosongan, menurut Anis, justru tidak sejalan dengan Surat Telegram tersebut.
“Di situ jelas disebutkan 'dengan hasil yang optimal'. Artinya apa? Artinya penyelesaian harus dilakukan dengan mengikuti prosedur yang benar. Bukan hanya melalui klaim serta keterangan dari pejabat yang tidak memiliki kewenangan dalam masalah tanah, dalam hal ini Kanwil DJKN Jawa Tengah, lalu dipaksakan,” jelasnya.
Langkah yang dipaksakan itulah yang menurut Anis justru akan membuat citra TNI menjadi buruk.
“Padalah jelas ini bukan masalah TNI sebagai institusi, namun oknum pejabatnya yang keliru atau kurang memahami masalah pertanahan,” imbuhnya.
Sinergitas TNI-POLRI Wilayah Hukum Polsek Parungpanjang Fiat Cooling Sistem Monitoring Beri..
Sinergitas TNI-POLRI Wilayah Hukum Polsek Parung Giat Cooling Sistem Patroli Sambang Monitoring..
Tabrakan Beruntun di Cianjur Disebabkan Mobil Bak Terbuka Hilang Kendali
Cuaca Ekstrem dan Hujan Lebat Bayangi Puncak Arus Balik Hari Ini
Rem Blong Pemicu Kecelakaan Beruntun 7 Kendaraan di Tol Bawen



