Aliansi Indonesia Minta Lippo Group dan GMTDC Hormati dan Patuhi Putusan MA

Dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia, Mahkamah Agung (MA) RI adalah pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi. MA adalah hirarki kehakiman tertinggi yang membawahi peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer dan lingkungan peradilan tata usaha Negara. Setelah MA tidak ada lagi hirarki di atasnya.
Dengan demikian, MA harus dihormati. Putusan-putusannya adalah produk hukum yang sah yang harus dihormati dan dipatuhi oleh segenap warga Negara Republik Indonesia, maupun warga Negara asing yang bermukim, berusaha atau melakukan kegiatan yang berada dalam yuridiksi (wilayah hukum) Negara Republik Indonesia.
Jika ada warga Negara Republik Indonesia yang tidak patuh bahkan melecehkan putusan MA yang sah, patut dipertanyakan nasionalismenya, patut dipertimbangkan untuk dicabut kewarganegaraannya, karena telah melecehkan bagian vital dari sistem yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Begitupun dengan warga Negara asing, harus dipertimbangkan kembali ijin tinggal, usaha maupun kegiatannya yang berada dalam yuridiksi Negara Republik Indonesia. Jika perlu ijinnya dicabut dan dideportasi ke Negara asalnya.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Umum Lembaga Aliansi Indonesia (LAI), H. Djoni Lubis, terkait masih tidak jelasnya penyelesaian tanah milik Gaddong Dg. Ngewa yang sampai saat ini masih dikuasai oleh PT. PT. Gowa Makassar Tourism Development Corporation (PT. GMTDC), salah satu anak perusahaan Lippo Group.
“Persoalannya sebenarnya sederhana. Jadilah warga Negara yang baik, hormati patuhi putusan MA yang sah dan telah berkekuatan hukum tetap,” kata H. Djoni Lubis.
Advertisement
Gaddong Dg. Ngewa, dalam kedudukannya sebagai ahli waris dari Baddara Dg. Nakku, atas tanah seluas 6 hektar yang terletak di Kel. Tanjung Merdeka (dahulu: masuk Kel. Barombong). Kec. Tamalate, Kota Makassar berdasarkan:
- Surat Keterangan Retribusi BPN-Ujung Pandang, No. 420-295-53.01, tanggal 27 Februari 1998;
- Putusan Pengadilan Negeri Ujung Pandang, No. 80/Pdt.G/1999/PN.Uj.Pdg., tanggal 14 September 1999;
- Putusan Mahkamah Agung RI, No. 73 PK/Pdt/2004, tanggal 4 Juli 2006;
- Surat PENETAPAN EKSEKUSI Pengadilan Negeri Makassar, No. 20 eks/2007/PN.MKS, jo No. 80/Pdt.G/1999/PN.Mks, tanggal 13 Juli 2007;
- KUITANSI Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM), No. 80/Pdt.G/1999, tanggal 2 Agustus 2007;
- Berita Acara Eksekusi dari Pengadilan Negeri Makassar, No. 20 eks/2007/PN.MKS, jo No. 80/Pdt.G/1999/PN.Mks, tanggal 08 Agustus 2007, dan
- Surat KAPOLWILTABES Makassar, yang ditujukan kepada Pengadilan Negeri Makassar No. 8/2402/VIII/2008, tanggal 5 Agustus 2008, perihal 'PERTIMBANGAN KONDISI KEAMANAN LOKASI SEBELUM AKAN DILAKSANAKAN EKSEKUSI', bahwa EKSEKUSI DAPAT DILAKSANAKAN,
Bahkan Manager Legal PT. GMTDC, dalam pertemuannya dengan tim DPP LAI yang dipimpin langsung oleh Sekjen T. Bustamam, mengatakan bahwa Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI No. 73 PK/Pdt/2004, tanggal 4 Juli 2006 telah dianulir oleh Mahkamah Agung RI. Serta menyebut adanya PK kedua atas masalah tersebut.
Hal itu kemudian disikapi oleh LAI dengan melaporkan Manager Legal PT. GMTDC ke Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) pada hari Kamis tanggal 8 September 2016. Surat Tanda Bukti Lapor bernomor LPB/508/IX/2016/SPKT itu ditanda tangani oleh Aiptu Amruddin, SH. JB dilaporkan atas dugaan TINDAK PIDANA PENIPUAN SUB TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT.
Namun hingga berita ini diturunkan belum ada tindak lanjut atas laporan LAI tersebut.
Seorang Wartawan Online Ditemukan Tewas di Hotel dengan Lebam di Tubuhnya
Tinjau Rest Area KM 456, Kapolri Instruksikan Jajaran Maksimal Beri Pelayanan dan Atur Lalin..
Kenapa Orang Cerdas Temannya Sedikit?
Cara Keji Oknum TNI AL Bunuh Jurnalis Juwita: Piting dan Cekik hingga Tewas
TNI AL Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Jurnalis Juwita



