Aliansi Indonesia: Hakim PN Jakpus yang Putuskan Penundaan Pemilu Harus Diperiksa, Pemilu Harus Tetap Jalan Seperti Jadwal Semula

Jadi, menurutnya, Komisi Yudisial (KY) harus turun tangan untuk memeriksa majelis hakim PN Jakpus tersebut.
Tentang pemilu sendiri Irawati menegaskan bahwa pelaksanaan pemilu telah diatur melalui Pasal 22E ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI 1945 juga telah menggariskan pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden dilakukan setiap lima tahun sekali. ini jg diatur dalam Pasal 167 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,
“Jadi kan jelas pemilu itu produk konstitusi, untuk pembatalan atau perubahannya juga harus dilakukan secara konstitusional. Jika melalui peradilan ya melalui putusan MK jika memang ada yang mengajukan gugatan uji materi,” jelasnya.
Dengan demikian, putusan PN Jakpus tersebut menurutnya tidak memiliki kekuatan hukum untuk menunda pemilu.
Advertisement


