Advertisement

Aliansi Indonesia: Hakim PN Jakpus yang Putuskan Penundaan Pemilu Harus Diperiksa, Pemilu Harus Tetap Jalan Seperti Jadwal Semula

Aliansi Indonesia: Hakim PN Jakpus yang Putuskan Penundaan Pemilu Harus Diperiksa, Pemilu Harus Tetap Jalan Seperti Jadwal Semula
Foto: Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Advertisement
POLITIK
Senin, 06 Mar 2023  13:45

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan menghukum KPU berdasarkan gugatan pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, menimbulkan reaksi keras dari sejumlah pihak.

Tak kurang dua mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yaitu Jimly Asshiddiqie dan Mahfud MD (sekarang Menko Pulhukam RI) turut bereaksi.

Dari Parpol, Sekjen PDIP Harto Kristiyanto pun juga berkomentar pedas dengan menyatakan penolakan atas putusan PN Jakpus tersebut.

Sementara itu Lembaga Aliansi Indonesia melalui Ketua Umumnya Irawati Djoni Lubis tegas meminta agar Majelis Hakim PN Jakpus yang mengadili perkara tersebut serta pihak-pihak yang terkait diperiksa.

Baca juga:
Mahfud MD Tegaskan Tak Ada Penundaan Pemilu 2024
Sebelum Umumkan Capres 2024, Megawati Komunikasi dengan Jokowi Terlebih Dahulu

"Salah Kamar"

Advertisement

Menurut Irawati ada permasalahan serius dari putusan tersebut yang harus ditelisik sejak penerimaan gugatan hingga jalannya persidangan sebelumnya.

Dia menambahkan gugatan terhadap keberatan mengenai verifikasi KPU semestinya tidak diajukan ke peradilan umum melalui gugatan perdata, tapi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), karena KPU merupakan bagian dari penyelenggara negara dan verifikasi parpol merupakan bagian dari tugas penyelenggaraan negara.

Baca juga:
Isu Penundaan Pemilu 2024, Mahfud MD: Bukan dari Pemerintah
Presiden Jokowi: Jaga Stabilitas Keamanan di Tahun Politik

Dengan diterimanya gugatan perdata oleh PN Jakpus dan tetap dengan disidangkannya pokok perkara terkait gugatan tersebut, hal itu tentu menimbulkan tanda tanya besar terkait kompetensi maupun integritas majelis hakim yang bersangkutan serta panitera terkait.

“Hukum perdata adalah hukum atau aturan yang berpusat pada dua subjek hukum atau lebih, dengan menitikberatkan masalah pada kepentingan pribadi subjek hukum tersebut. Dari situ saja sangat jelas, katakanlah sengketa antara partai Prima dengan KPU titikberatnya jelas bukan di kepentingan pribadi, tapi kepentingan umum oleh penyelenggara negara dalam hal ini KPU dengan subjek yang menjadi bagian sistem penyelenggaraan negara yakni parpol calon peserta pemilu” ujar Irawati.

1
2
Berikutnya
TAG:
#pemilu
#pn jakpus
#aliansi
Berita Terkait
Rekomendasi
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia