Advertisement

Aliansi Indonesia Endus “Bau Tak Sedap” di Balik Gugatan PT. Cibiuk yang Tergolong Nekat

Aliansi Indonesia Endus “Bau Tak Sedap” di Balik Gugatan PT. Cibiuk yang Tergolong Nekat
 
Advertisement
AGRARIA
Jumat, 09 Des 2022  14:31

“Orang tidak harus sekolah tinggi-tinggi lah untuk tahu bahwa PBB itu bukan bukti kepemilikan atas sebidang tanah. Oke, taruhlah pak Isa tidak memiliki tanah yang digugat itu, lantas apakah PT. Cibiuk punya bukti yang sah kepemilikan atau hak atas tanah itu? Kan HGU-nya sudah lama mati dan itu diperkuat oleh surat dari BPN Kabupaten Lebak. Ada otoritas yang lebih tinggi soal pertanahan dari BPN?” kata dia.

Kemudian, lanjut Harris, meski PBB bukan bukti kepemilikan namun itu merupakan bukti ada hubungan antara subyek dalam hal ini Pak Isa dengan sebidang tanah tersebut.

“Ya itu cukup bukti bahwa tanah yang digugat itu diurus, bahasa populernya digarap. Bentuk menggarapnya bagaimana, ya bermacam-macam.  Bisa untuk bercocok-tanam, tempat tinggal, lahan parkir, tempat bermain, area resapan, dan lain sebagainya,” jelasnya.

Haris berharap majelis hakim yang menyidangkan pokok perkara nantinya benar-benar akan obyektif. Dan dia yakin, jika obyektif gugatan PT. Cibiuk akan dimentahkan.

Baca juga:
Mediasi Gagal, Sidang Gugatan Nekat bin Ajaib PT. Cibiuk Berlanjut
HGU Mati dari Tahun 1970-an, PT. Cibiuk Nekat Ajukan Gugatan Melalui PN Rangkasbitung

Advertisement

<<
1
2
Tampilkan Semua
TAG:
#rangkasbitung
#lebak
#banten
#sengketa tanah
#aliansi
Berita Terkait
Rekomendasi
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia