Advertisement

Aliansi Indonesia Endus “Bau Tak Sedap” di Balik Gugatan PT. Cibiuk yang Tergolong Nekat

Aliansi Indonesia Endus “Bau Tak Sedap” di Balik Gugatan PT. Cibiuk yang Tergolong Nekat
 
Advertisement
AGRARIA
Jumat, 09 Des 2022  14:31

Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) menemukan indikasi-indikasi ketidakberesan di balik nekat dan ngototnya PT. Cibiuk menggugat Isa bin Jured di pengadilan negeri (PN) Rangkasbitung.

Hal itu disampaikan oleh Humas LAI Suparno seusai menyampaikan laporan kerja khususnya terkait perkara gugatan tersebut kepada Ketua Umum LAI Irawati Djoni Lubis.

“Ada bau tak sedap lah, intinya di situ. Dan tadi kami mendapat instruksi langsung dari Ibu Ketua Umum untuk melakukan investasi lebih lanjut terkait temuan-temuan awal itu,” ujar Suparno.

Dia mengatakan salah satu temuan awal itu adalah PT. Cibiuk masih menjalankan usaha perkebunan di area yang HGU-nya telah berakhir masa berlakunya sejak tahun 1971 dan 1972.

Baca juga:
Mediasi Gagal, Sidang Gugatan Nekat bin Ajaib PT. Cibiuk Berlanjut
HGU Mati dari Tahun 1970-an, PT. Cibiuk Nekat Ajukan Gugatan Melalui PN Rangkasbitung

“Sedang kami dalami dan investigasi berdasarkan temuan-temuan awal tersebut, apakah ada pelanggaran hukum, apakah ada mafia tanah dan sebagainya. Jadi selain tim advokasi yang menangani perkaranya di PN Rangkasbitung, ada tim lain yang melakukan investigasi dan itu di bawah komando langsung Ibu Ketua Umum,”imbuhnya.

Advertisement

Dia menambahkan, mengenai perkara gugatan sepenuhnya wewenang tim advokasi sebagai kuasa hukum.

Sementara itu Oscar Haris, SH. Mkn, salah seorang anggota tim advokasi Aliansi Indonesia yang mendampingi Isa bin Jured mengatakan belum ada perkembangan berarti dari argumen maupun data yang disodorkan oleh pihak kuasa hukum PT. Cibiuk saat sidang mediasi kemarin, Kamis (08/12/2022).

Baca juga:
Hadi Tjahjanto: BPN Prioritaskan Penyelesaian Sengketa Tanah
Mengerikan Bila “Mafia Hukum” Menodai Kesucian dan Kesakralan Taksu Tanah Bali

“Biasalah masih data-data yang kemarin serta argumen untuk mempengaruhi opini yang sebenarnya sangat tidak berdasar,” ujar Haris.

Dia mencontohkan argumen dari kuasa hukum PT. Cibiuk bahwa PBB itu bukan bukti kepemilikan.

1
2
Berikutnya
TAG:
#rangkasbitung
#lebak
#banten
#sengketa tanah
#aliansi
Berita Terkait
Rekomendasi
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia