Alas Hak PLN Diduga Palsu, Karim Pertanyakan BPN Banyuasin.

BANYUASIN-SUMSEL, Aliansinews
Berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratories Kriminalistik Laboratorium Forensik yang tertuang dalam Berita Acara Nomor : LAB : 77/DTF/2018, diduga alas hak palsu dan berdasarkan surat pernyataan Ketua RT 01 Dusun V Soak Desa Kenten, A Saat Prabu saat itu menyatakan, objek tanah tidak terletak sebagaimana yang diklaim oleh pihak PLN.
Suhaimi didampingi tim kuasa hukumnya Advokat Abu Karim Tamem SH MCL mengajukan permohonan mediasi atas terbitnya SHM Nomor : 5117 dengan menghadap kepada Kepala Kantor (Kakan) Badan Pertanahan Kabupaten Banyuasin di Pangkalan Balai yang tertuang dalam surat permohonan Nomor : 029/KM/VI/2023 pada Senin (19/06/2023).
Advokat Abu Karim Tamem SH MCL menyayangkan, "sangat disayangkan, Kepala Kantor (Kakan) ATR/BPN Kabupaten Banyuasin tidak berada ditempat dengan alasan sedang rapat di Kanwil ATR/BPN Sumsel di Palembang", kata Karim menirukan kata salah satu pegawai BPN Pangkalan Balai dikonfirmasi awak media Senin (19/06/2023).
Advertisement
"Kami menghadap bertujuan pertanyakan kebenaran dan keabsahan SHM Nomor : 5117 yang terletak didalam GS Nomor : 06/1982 dan diatas SHM Nomor : 3629/1998", ungkap Karim.
Sebab, menurut Karim, "Hal ini tidak lah benar, untuk itu perlu kami ajukan permohonan mediasi dengan diadakan pertemuan guna membuka warkah dan data masing-masing dihadapan Kakan BPN Kabupaten Banyuasin di Pangkalan Balai", terangnya.
"Surat permohonan ini pun kami sampaikan juga kepada Kakan Pertanahan Wilayah Provinsi Sumsel berikut Kepala Bagian Sengketa BPN Wilayah Provinsi Sumsel", jelas Karim.
Diduga Alas Hak Palsu, Dua SHM Satu Objek



