Alami depresi, Tarsum yang mutilasi istri di Ciamis dirujuk ke RS Jiwa Cisarua Bandung

"Untuk hasilnya pelaku akan dirujuk ke RSJ untuk dilakukan observasi lebih lanjut selama 14 hari lantaran mengalami depresi. Kemudian nanti akan menentukan layak atau tidaknya dilakukan proses selanjutnya," ujarnya.
Joko menambahkan, rencananya pelaku akan diberangkatkan ke RSJ Bandung setelah surat rujukan dari RSUD Ciamis ke luar.
Sementara itu, setelah pelaku dilakukan observasi selama 14 hari, polisi akan berkoordinasi dengan jaksa dan diputuskan oleh pengadilan.
Advertisement
"Ajudan" Kapolri yang Pukul Wartawan Minta Maaf, Ini Janji Pihak Kepolisian
Gadis Remaja Digorok Ayah Kandung di Banjarnegara, Begini Kondisinya
Sejumlah Obat Ditemukan di Kamar Hotel Tempat Wartawan Online asal Palu Tewas
IKN Dikunjungi 64 Ribu Orang Selama Libur Lebaran 2025
Ajudannya Lakukan Kekerasan dan Ancam Wartawan di Stasiun Tawang, Kapolri Minta Maaf



