Alami depresi, Tarsum yang mutilasi istri di Ciamis dirujuk ke RS Jiwa Cisarua Bandung

Tarsum, pelaku pembunuhan dan mutilasi yang terjadi di Ciamis, Jawa Barat, kembali menjalani pemeriksaan kejiwaan oleh dokter spesialis. Hasilnya, pelaku harus dirujuk ke RSJ Cisarua Bandung, untuk menjalani observasi selama 14 hari, lantaran mengalami depresi.
Dokter spesialis kejiwaan dari RSUD Ciamis kembali memeriksa kejiwaan Tarsum, pelaku yang sudah ditetapkan tersangka atas kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap istrinya sendiri, di Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis.
Kali ini, pemeriksaan di lakukan tertutup di Ruang Tahanan Mapolres Ciamis, Selasa (7/5/2024) siang.
Pemeriksaan belangsung selama kurang lebih 30 menit atau lebih cepat dibanding hari kemarin. Selama pemeriksaan, dokter menyatakan pelaku sangat kooperatif dan dalam kondisi lebih tenang.
Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Joko Prihatin mengatakan, pada saat pemeriksaan, tersangka sempat menanyakan kondisi istrinya kepada dokter.
Advertisement
Bahkan ada beberapa pertanyaan dari dokter, pelaku sempat menjawab dengan benar, tetapi sesekali halusinasinya kembali kambuh.
"Dokter menyampaikan saat pemeriksaan pelaku cenderung atau kadang-kadang tidak nyambung walaupun kondisinya sudah stabil. Bahkan lama kelamaan pelaku kembali lagi menanyakan keadaan kondisi keluarga dan istrinya bagaimana kepada dokter. Dimungkinkan dia terpukul atau terguncang atas kejadian ini," ungkapnya.
Menurut Joko, hasil dari pemeriksaan, pelaku mengalami depresi berat dan harus dirujuk ke RSJ Cisarua Bandung, untuk menjalani observasi selama 14 hari.
Nantinya, hasil observasi dari RSJ akan memutuskan pelaku menjalani proses selanjutnya.
"Ajudan" Kapolri yang Pukul Wartawan Minta Maaf, Ini Janji Pihak Kepolisian
Gadis Remaja Digorok Ayah Kandung di Banjarnegara, Begini Kondisinya
Sejumlah Obat Ditemukan di Kamar Hotel Tempat Wartawan Online asal Palu Tewas
IKN Dikunjungi 64 Ribu Orang Selama Libur Lebaran 2025
Ajudannya Lakukan Kekerasan dan Ancam Wartawan di Stasiun Tawang, Kapolri Minta Maaf



