Aksi Demo Jilid II Bersama Puluhan Masyarakat, Aktivis Sumsel dan IWO Indonesia DPD OKI Di Pengadilan Tinggi Palembang

"Terdakwa Angkasa alias Kocot Diduga Korban Salah Tangkap; dan Kontra Memori Banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) diduga Bukan Merupakan JPU dari Kejaksaan Negeri OKI, melainkan dari Kejaksaan Negeri Tulang Bawang," ungkapnya.
Sementara anak korban Saidina Ali, Farida Leni juga menyampaikan harapannya agar Ketua Pengadilan Tinggi Palembang bisa mengadili yang seadil adilnya dan bisa membebaskan Angkasa Alias Kocot dari segala tuntutan, karena Angkasa alias Kocot SAYA BERSAKSI bukan pembunuh ayah saya, bahkan pembunuh ayah saya masih berkeliaran ditengah masyarakat yang lebih mirisnya lagi pembunuh ayah saya mengancam akan ada korban berikutnya, mohon kepada aparat penegak hukum untuk jadi catatan agar bisa menangkap pelaku pembunuhan ayah saya yang sebenarnya. beber Farida Leni, didepan aparat penegak hukum di Pengadilan Tinggi Palembang.
Masa aksi diterima oleh Pengadilan Tinggi Palembang, namun, karena ruang terbatas, pihak Pengadilan Tinggi Palembang hanya menerima perwakilan anak korban, anak terdakwa dan koordinator aksi dan koordinator lapangan.
Menanggapi Aksi Damai DPD IWO Indonesia OKI, Ketua Pengadilan Tinggi Palembang Nugroho Setiadji, SH melalui Bidang Humas Pengadilan Tinggi Palembang, Sohe mengatakan terima kasih atas penyampaian aksinya,
Kemarin DPD IWO Indonesia sudah memasukkan surat ke Pengadilan Tinggi Palembang, mengenai hal yang disampaikan, terkait kasus tersebut, perkembangan perkaranya sudah masuk ke Pengadilan Tinggi dan sudah di register pada tanggal 27 Juli 2024 dan oleh Pimpinan kami telah menetapkan Majelis Hakim untuk menjalankan sidang perkara tersebut, bahkan sidang akan dilaksanakan insya Allah pada tanggal 12 Agustus 2024, terangnya.
Lanjutnya, jadi agenda itu untuk sidang pertama, apakah putus atau tidak belum ada kepastian, tergantung musyawarah di Majelis Hakim
Advertisement
"Jadi pada prinsipnya bahwa, ketika perkara sudah masuk ke majelis hakim, otoritas atau kewenangan untuk memeriksa mengadili dan memeriksa perkara itu jatuh kepada majelis hakim, jadi tidak ada otoritas atau kewenangan dari pimpinan kami "Tidak Ada Intervensi Siapapun," tandasnya.
Jadi dalam perkara tingkat banding kasasi, perkara ini kan kasasi, jadi bahwa, sebagai gambaran saja dipahami, inikan masuk dalam yudipeksi, jadi pengadilan tinggi/majelis hakim pengadilan tinggi memutuskan perkara itu tentunya berdasarkan fakta, fakta itu dibuktikan dengan alat bukti yang sah. Alat bukti yang diajukan oleh kejaksaan dipersidangan itulah sebagai bahan pertimbangan hakim, jelasnya.
Ketika hakim menganggap dalam memutuskan perkara itu ada teori hukumnya
"Pengertian itu harus ada keyakinan hakimnya, jadi alat bukti yang sah barulah hakim itu bisa memutuskan perkara itu terbukti, kalaupun hakim tidak yakin dengan hal itu, kalau tidak yakin dengan fakta-fakta pendukung ya bebas, jadi intinya begitu," ujarnya.
Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi Tegaskan Komitmen Penataan TPI Palampang
Jaro Ade Dorong Camat dan Kades di Bogor Percepat Digitalisasi Desa.
Ketua Dewan Pers: Pengamanan Mudik Luar Biasa, Terima Kasih Polri.
Belasan Murid SD di Cimanggis, Depok, Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual Guru
Satreskrim Polres Purworejo Amankan 5 Pelaku Kasus Pencurian hewan ternak milik warga



