Aksi Demo Jilid II Bersama Puluhan Masyarakat, Aktivis Sumsel dan IWO Indonesia DPD OKI Di Pengadilan Tinggi Palembang

Palembang, Aliansinews,"
Aksi Demo lanjutan Pencari Keadilan Kasus Pembunuhan Saidina Ali yang Menyeret Terdakwa Angkasa alias Kocot beberapa bulan yang lalu mendapat perhatian publik dan berbagai media menayangkan aksi demo di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung pada Rabu (17/07/2024) beberapa waktu lalu.
Dimana pihak keluarga terdakwa Angkasa alias Kocot masih menuntut keadilan atas putusan Hakim di PN Kayuagung yang memutuskan Angkasa Alias Kocot dengan hukuman 15 tahun penjara, hasil dari keputusan tersebut menuai protes pihak keluarga terdakwa sehingga terjadi Aksi Demo Masyarakat yang didampingi DPD IWO Indonesia OKI didepan Kantor PN Kayuagung yang diwarnai pelemparan BH dan Celana dalam wanita atas kekecewaan terhadap Putusan tersebut.
Perjuangan Pencari Keadilan Keluarga Terdakwa Angkasa alias Kocot dan Keluarga Korban Saidina Ali Tidak berhenti hanya disitu saja. Bahkan untuk mencari dan memperjuangkan keadilan untuk Terdakwa Angkasa alias Kocot, pihak keluarga korban dan keluarga terdakwa bersama puluhan Masyarakat yang dipimpin DPD IWO Indonesia OKI kembali menggelar Aksi damai didepan Kantor Pengadilan Tinggi Palembang Rabu (31/07/2024) dengan membawa Kain Kapan yang dibungkus seperti Pocong yang menyimbolkan "Mati nya Keadilan di Pengadilan Negeri Kayuagung" yang memvonis Terdakwa Angkasa alias Kocot dengan Hukuman 15 tahun Penjara, padahal jelas- jelas Terdakwa Angkasa alias Kocot tidak ikut melakukan pembunuhan berencana seperti yang didakwakan, dan pelaku sebenarnya yakni Hendra (terdakwa) dan dua terduga pelaku lainnya berinisial S dan R yang diduga masih berkeliaran di tengah masyarakat.
Advertisement
Aliaman SH. selaku koordinator Aksi menyampaikan dalam orasinya, "Kami DPD IWO Indonesia OKI bersama puluhan masyarakat, keluarga Korban Saidina Ali dan keluarga terdakwa Angkasa Alias Kocot dalam kesempatan ini kami akan menyampaikan pendapat dimuka umum, harapan kami Agar Pengadilan Tinggi Palembang Ini bisa Mengambil Keputusan yang seadil adilnya terhadap perkara pidana nomor 89/Pid.B/2024/PN Kag karena Angkasa Alias Kocot tidak Pernah melakukan Pembunuhan, kasus ini diduga Salah Tangkap," tegas Aliaman.
DPD IWO Indonesia bersama masyarakat memberikan pernyataan sikap, sebagai berikut:
1. Mendesak Pengadilan Tinggi Palembang/ majelis hakim pengadilan tinggi Palembang untuk memeriksa dan mengadili secara ulang perkara nomor 89/ Pid.B/2024/PN KAG. a.n Angkasa alias Kocot.
2. Mendesak Pengadilan Tinggi Palembang/majelis Hakim pengadilan tinggi Palembang untuk menolak dan membatalkan putusan sidang perkara 89/ Pid. B/ 2024/ PN Kayu Agung a.n Angkasa Alias Kocot yang dilakukan oleh pengadilan negeri Kayu Agung/ majelis hakim pengadilan Kayuagung karena diduga tidak cukup alat bukti dan majelis hakim pengadilan negeri Kayu Agung pada saat membacakan putusan tidak pernah menutup sidang perkara angkasa alias kocok dengan ketukan Palu 3 kali sebagaimana sidang-sidang seperti biasanya
Beredar Video Syur Mirip Lisa Mariana dengan Seorang Pria. Siapa Priia Itu?
Seorang Wartawan Online Ditemukan Tewas di Hotel dengan Lebam di Tubuhnya
Tinjau Rest Area KM 456, Kapolri Instruksikan Jajaran Maksimal Beri Pelayanan dan Atur Lalin..
Kenapa Orang Cerdas Temannya Sedikit?
Cara Keji Oknum TNI AL Bunuh Jurnalis Juwita: Piting dan Cekik hingga Tewas



