Aksi Dalam Menyampaikan Aspirasi di kantor Wilayah ATR/BPN Sumsel dilakukan warga kabupaten Lahat

Selain itu, berdasarkan data dan fakta di lapangan, masyarakat Adat Desa Padang lengkuas, meminta untuk segera dicabut dan batalkan HGU No. 5-2000_~15_~ (14) tahun 2006 PT. Arta Prigel yang diterbitkan oleh Kantah Lahat.
Ditempat dan waktu yang sama, Fadillah Fikry, Korsub penanganan sengketa dan konflik pertanahan ATR/BPN Kanwil Sumsel yang diwakili menanggapi, sesuai tuntunan data Fisik dan Yuridis, ATR/BPN Kanwil Sumsel sudah beraudiensi dengan Kantah Lahat.
"Menurut Kantah Lahat, mereka siap sebagai mediator untuk bertemu dengan PT. Artha Prigel, namun apa yang disampaikan oleh rekan-rekan sebagai perwakilan masyarakat Desa Padang Lengkuas akan kami sampaikan kepada pimpinan", pungkasnya.(Manda)
Advertisement


