Advertisement

Aksi Dalam Menyampaikan Aspirasi di kantor Wilayah ATR/BPN Sumsel dilakukan warga kabupaten Lahat

Aksi Dalam Menyampaikan Aspirasi di kantor Wilayah ATR/BPN Sumsel dilakukan warga kabupaten Lahat
Foto: Aksi damai di kanwil ATR/BPN Sumsel
Advertisement
SUMSEL
Senin, 18 Des 2023  18:53

Palembang, Aliansinews-

Puluhan warga mewakili Desa Padang Lengkuas, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat menggelar aksi damai ke Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kantor Wilayah Sumatera Selatan (Kanwil Sumsel), Jl. Pom IX, Senen (18/12/23).

Dikomandoi Khairul Anwar, puluhan warga tersebut menuntut keadilan terkait permasalahan penyerobotan tanah hak milik adat Desa Padang Lengkuas, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat yang dilakukan oleh PT. Artha Prigel.

Kepada awak media Khairul Anwar menyampaikan, adanya aksi tersebut untuk meminta dan mendesak Kantor ATR/BPN Kanwil Sumsel agar segera melakukan tindakan nyata seperti yang diamanahkan dan diperintahkan oleh Pimpinannya.

Baca juga:
Anugerah GIMP 2023 Diberikan pada Tokoh Terkemuka Sumatera Selatan
Konsultasi Daerah (Konsulda) POD 1 Revisi Kaliberau di Wilayah Kerja SKK Migas Repsol Sakakemang..

Advertisement

"Disitu Kan ada surat dari Kementerian ATR/BPN RI, Ombudsman dan Komnasham yang pada intinya memerintahkan Kantor ATR/BPN Kanwil Sumsel untuk segera melakukan penelitian fisik dan yuridis terkait permasalahan tanah hak milik adat Desa Padang Lengkuas tersebut", ujarnya.

Lanjut kata Khairul Anwar, bahkan sampai saat ini penelitian tersebut tidak pernah dilakukan, yang lebih parahnya lagi, mereka (ATR/BPN Kanwil Sumsel) tidak memiliki atau memegang surat-surat tersebut.

Baca juga:
Peningkatan Pengawasan Persediaan oleh 48 Kepala SKPD di Musi Rawas
Program Pengendalian Bencana Pertanian Mura Telan Ratusan Juta Diduga Jadi Ajang Bancakan..

Menurut perundang-undangan setiap Hak Guna Usaha (HGU) bisa dicabut oleh setingkat yang lebih tinggi dari BPN Kabupaten Lahat yaitu, ATR/BPN Kanwil Sumsel.

"Ya' permasalahannya  disini kan yang mengeluarkan surat tersebut BPN Kabupaten Lahat, berarti yang bisa mencabut surat tersebut ATR/BPN Kanwil Sumsel", tegas Khairul Anwar.

1
2
3
Berikutnya
TAG:
#
Berita Terkait
Rekomendasi
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia