Akrab Terjadi di Lapangan, Galian C di Cepogo Boyolali Dihentikan Paksa Karena Izin Belum Lengkap

BOYOLALI - Hal ini akrab terjadi diberbagai wilayah dimana para oknum pemain tambang asal main keruk tanah menggunakan alat berat. Hal ini juga disayangkan karena kurang adanya pengawasan pihak APH disetiap wilayah.
Informasi yang dihimpun dilapangan, dengan berbagai informasi warga serta monitoring berbagai elemen yang sinergi selama ini, akhirnya aktivitas galian C yang diduga ilegal di Dusun Macan Mati, Desa/Kecamatan Cepogo, Kabupaten Boyolali dihentikan secara paksa, Rabu (5/4).
Diketahui aktifitas Galian C itu beroperasi sejak tanggal 29 Agustus 2022 dengan luas lahan tambang mencapai 16,42 hektare. Kemudian masa operasional penggalian juga selama tiga tahun, yaitu terhitung dari 13 Mei 2022 sampai 13 Mei 2025.
Pada dasarnya terkait perizinan galian C di dekat lahan pertanian itu sempat dikritisi warga sejak bulan september atau akhir tahun 2022 kemarin. Ironisnya dari awal aktivitas galian C di Dusun Macan Mati, Desa/Kecamatan Cepogo, Kabupaten Boyolali itu sudah mendapat penolakan warga, namun pelaku tambang asal nekat saja.
Berhubung pengelola tambang yang ngeyel, dan mungkin merasa punya taring sampai beking hal itupun berakhir menjadi kandas dan disegel secara tegas dengan dipasang garis polisi pada akses masuk lokasi galian C tersebut.
Advertisement
Sementara itu, saat dikonfirmasi awak media Kasi Penindakan Satpol PP Boyolali Tri Joko Mulyono, mengatakan mulai saat ini akan aktif memantau lokasi guna memastikan tidak ada kegiatan penambangan.
Dia juga menghimbau pada setiap pelaku tambang, sebelum adanya aktifitas atau beroperasi baiknya seluruh perizinan lingkungan dan lainnya terpenuhi. Hal itu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
"Silakan saja melakukan penambangan, namun izin harus dipenuhi. Baik izin dari pusat maupun provinsi. Kami akan dalami lebih lanjut apakah galian C itu sudah sesuai dengan penataan ruang di Boyolali,” jelasnya.
Terpisah, pihak Pemerintahan Desa setempat, Kepala Desa Cepogo Mawardi juga mengatakan, setahunya bahwa pengelola galian C baru memegang surat izin penambangan batuan (SIPB) dari online single submission (OSS), namun sudah berank melaksanakan kegiatan penambangan.


