Advertisement

AKP Dadang Iskandar, Kabag Ops Polres Solok Selatan, "Dijerat Pasal Berlapis" Terancam Hukuman Mati.

AKP Dadang Iskandar, Kabag Ops Polres Solok Selatan, "Dijerat Pasal Berlapis" Terancam Hukuman Mati.
 
Advertisement
BOGOR RAYA
Minggu, 24 Nov 2024  07:11

Bogor - Aliansinews id. Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penembakan kepada Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Riyanto Ulil Anshar. AKP Dadang kini terancam hukuman mati.

"Iya. Ancamannya hukuman mati, penjara seumur hidup dan penjara 20 tahun," kata Kabid Humas Polda Sumatera Barat, Kombes Dwi Sulistyawan, Minggu (24/11/2024).

Direskrimum Polda Sumatera Barat Kombes Andry Kurniawan mengatakan AKP Dadang dijerat dengan pasal berlapis. Polisi menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan berencana hingga pembunuhan.

"Berdasarkan bukti yang cukup, kita lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Penyidik telah menjerat dengan pasal berlapis. Mulai dari pembunuhan. Berencana 340 KUHP, subsider 338 dan 351 ayat 3," katanya.

Baca juga:
Polsek Tamansari Tindak Lanjuti Investigasi Penyelidikan Terkait Adanya Berita Viral DI Medsos..
Kapolri Tekankan Peran Penting Pemuda Muhammadiyah Dalam Wujudkan Indonesia Emas

"Iya (hukuman mati) jika mengacu pada pasal 340 KUHP," lanjut dia.

Advertisement

Kasus penembakan yang dilakukan AKP Dadang kepada AKP Riyanto terjadi pada Jumat (22/11) dini hari. AKP Riyanto tewas dalam peristiwa tersebut.

( Yogi )

Baca juga:
Polsek Cigudeg Bersama Instansi Terkait Dan Warga Masyarakat Evakuasi Warga (ANAK-ANAK) Yang..
Tim Peninjauan Dan Penilaian Kampung Pancasila dari Mabesad dan BPIP Kunjungi Kelurahan Kalampangan...

TAG:
#
Berita Terkait
Rekomendasi
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia