Advertisement

Mantan Sekdisnya terima ratusan juta dari CV Arif Indah Permata, Kadis DLH Cilegon ikut diperiksa Polda Banten

 Mantan Sekdisnya terima ratusan juta dari CV Arif Indah Permata, Kadis DLH Cilegon ikut diperiksa Polda Banten
Foto: Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon, Sabri Mahyudin
Advertisement
BANTEN
Jumat, 25 Okt 2024  05:39

AliansiNews.ID, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon, Sabri Mahyudin kepada awak media membantah keterlibatannya langsung dalam kasus Proyek tembok penahan tanah , Namun dirinya mengakui ikut diperksa Polda Banten untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut

"Pelimpahan kewenangan semuanya ada di PPK, kalau Penggunaan Anggaran (PA) hanya mengawasi semua keseluruhan,” ungkap Sabri.

Dirinya juga mengaku tak begitu mengetahui secara detail terkait gratifikasi yang menjerat mantan Sekdisnya tersebut, meski dirinya menjadi pimpinan tertinggi di DLH Cilegon, diPemkot Cilegon  rabu 23/10/24

Diketahui gratifikasi proyek Tembok Penahan Tanah (TPT) di TPSA Bagendung, tahun 2023 telah menjerat mantan Sekretaris DLH Cilegon, Gun Gun Gunawan.

Baca juga:
Sambut Hari Sumpah Pemuda, Dispora kota Tangerang gelar event turnamen bola voli U-15 tingkat..
Apa Kabar Proyek Turap PT DHM Tak Berijin di Kawasan Strategis Periuk Kota Tangerang

Meski begitu, Sabri juga mengaku prihatin atas kasus hukum yang saat ini tengah menjerat Gun Gun. Dirinya juga mengingatkan kepada seluruh pejabat agar bekerja sesuai aturan.

Advertisement

“Intinya, kita turut prihatin dengan apa yang terjadi. Mungkin pelajaran juga buat teman-teman semua bahwa dalam bekerja sesuai aturan,” ucapnya

Polda Banten telah menetapkan Sekdis DLH Gun Gun Gunawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan FA pihak swasta pada proyek TPT TPSA Bagendung Cilegon tahun 2023.

Baca juga:
Tren Positif, Realisasi investasi Kota Tangerang Triwulan Ketiga Tahun 2024 Capai Rp11,17 triliun..
Mengenal Dua Tokoh Banten yang Masuk di Kabinet Prabowo-Gibran

Sekdis DLH disinyalir menerima dana sebesar ratusan juta rupiah dari CV Arif Indah Permata (AIP), di mana Polda Banten juga menetapkan FA yang diduga selaku direktur CV tersebut sebagai pemberi gratifikasi.(Yat/ARM)

TAG:
#
Berita Terkait
Rekomendasi
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia