Ahmad Luthfi Siap Lindungi Kades Jalankan Program Pembangunan di Jateng

"Pendampingannya tidak hanya Bhabinkamtibmas dan Babinsa saja, tetapi aparat pengawasan intern pemerintah (APIP), aparat penegak hukum (APH) yang terdiri dari inspektorat, kejaksaan dan kepolisian akan memberikan pendampingan. Kejaksaan dan kepolisian mengawal para kades dalam membangun agar tak ada oknum tak bertanggung jawab dalam pembangunan," tegasnya.
Ia mengatakan desa merupakan etalase negara dan ujung tombak pembangunan.
Pembangunan di Jateng juga tidak bisa hanya dilakukan dari struktur pemerintahan, namun juga harus dilakukan dari bawah.
“Ingat, tidak ada kades yang ditinggal (dalam pembangunan desa). Nek ono opo-opo (kalau ada apa-apa) koordinasikan dengan tiga pilar dahulu," tutup Gubernur Jateng Ahmad Luthfi.



