Ahmad Dhani Jadi Tersangka Ujaran Kebencian

Musisi Ahmad Dhani Prasetyo ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian karena video viral tentang dirinya yang menyebut kata "idiot". Penetapan status tersangka itu dilakukan Polda Jawa Timur setelah mendapatkan keterangan dari para saksi ahli.
"Setelah memeriksa saksi-saksi ahli, seperti ahli bahasa, ahli pidana, kami merangkum, menyimpulkan dan masuk pada pemanggilan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (18/10/2018).
Suami Mulan Jameela itu dijerat Pasal 28 Ayat (2) Jo 45A ayat (2) dan atau 27 Ayat (3) serta Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang No 19/2016. Sesuai jadwal, seharusnya Ahmad Dhani diperiksa hari ini dengan status sebagai tersangka.
"Tetapi hari ini dengan alasan yang tidak diketahui, bahwa yang bersangkutan ingin menunda. Kami sayangkan Dhani tidak ada di Polda Jatim dengan alasan yang disampaikan pengacaranya itu," ujar Barung.
Polda Jatim telah melakukan pemanggilan ulang kepada Ahmad Dhani untuk diperiksa pekan depan. "Kami akan lakukan pemanggilan lagi dengan status yang sama sesuai dengan yang sudah ditetapkan undang-undang kepada penyedik dan penyelidik," ujarnya.
Advertisement
Ditanya apakah ada pencekalan kepada Dhani, Barung menyatakan sampai hari ini belum ada pencekalan karena yang bersangkutan proaktif meski beralasan ingin menunda. "Ditunda sampai kapan, mau di mana, dengan apa, tidak dijelaskan, sehingga kami masih memanggil untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya," kata dia.
Dalam penyelidikan kasus ini, Polda Jatim telah 10 orang saksi serta lima orang saksi ahli sebelum akhirnya menetapkan Dhani sebagai tersangka. Kata "idiot" itu diucapkan Ahmad Dhani dalam sebuah vlognya. Dia mengucapkan kata "idiot" saat bersama relawan deklarasi di Hotel Majapahit, Jl Tunjungan, Surabaya.
Ahmad Dhani dilaporkan ke polisi karena menyebutkan penolak deklarasi #2019GantiPresiden adalah idiot. Pihak yang melaporkan politikus Partai Gerindra itu adalah Koalisi Elemen Bela (KEB) NKRI. KEB NKRI melaporkan Ahmad Dhani ke Polda Jawa Timur.
Seorang Wartawan Online Ditemukan Tewas di Hotel dengan Lebam di Tubuhnya
Tinjau Rest Area KM 456, Kapolri Instruksikan Jajaran Maksimal Beri Pelayanan dan Atur Lalin..
Kenapa Orang Cerdas Temannya Sedikit?
Cara Keji Oknum TNI AL Bunuh Jurnalis Juwita: Piting dan Cekik hingga Tewas
TNI AL Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Jurnalis Juwita



