Ada Tukang Sulap di PTSL Desa Mlaten, Aneh bin Ajaib Nama Pemilik Bisa Berubah

Mastonah warga Desa Mlaten RT 09 RW 01, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak, mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2021, tentu dengan harapan mendapatkan sertifikat atas tanah haknya.
Namun apa daya, akibat adanya "tukang sulap" dalam pelaksanaan progran PTSL tersebut Mastonah justru dihadapkan pada kenyataan kehilangan kepemilikan tanahnya yang terbit atas nama orang lain.
Mastonah tidak putus asa, dia pun mendatangi Ketua Lembaga Aliansi Indonesia DPD Provinsi Jawa Tengah (LAI Jateng), Yoyok Sakiran, agar kasus berubahnya nama pemilik itu diusut dan dilakukan pendampingan atas upayanya mencari keadilan.
Ketua LAI Jateng, Yoyok Sakiran, yang menerima kuasa dari Mastonah mengatakan, terungkapnya kasus "main sulap" tersebut berawal dari pengaduan Mastonah, bahwa Mastonah yang seharusnya mendapatkan hak atas pemilik tanah hasil dari Program PTSL tahun 2021, namun hingga saat mengadukan masalahnya dia dengan keluarga belum mendapatkan sertifikat tanah.
Menindak lanjuti pengaduan dari Mastonah itu, kata Yoyok, dia bersama Mastonah langsung mendatangi balai Desa Mlaten untuk mendapatkan informasi dan penjelasan dari desa.
Advertisement
Namun bukannya mendapatkan jawabnya yang memuaskan hati, lanjut dia, Mastonah beserta keluarga dikejutkan dengan perubahan nama sertifikat milik Mastonah berganti menjadi Ali Mahfud.
Karena adanya "main sulap" tersebut, Yoyok kemudian mendampingi Mastonah untuk melaporkan masalah itu ke Polres Demak.
"Kami dalam rangka ke Polres Demak untuk pendampingan berkaitan dengan adanya pendaftaran PTSL. Dengan pendaftaran tersebut, yang sudah untuk membayar dalam administrasi ini sampai 2021-2023 belum jadi sertifikat," kata Yoyok seusai membuat laporan pengaduan ke Polres Demak, Senin (7/8/2023).


