Ada Kode "Trio Kwek-Kwek" dalam Kasus OTT Walikota Pasuruan

Hari ini Walikota Pasuruan Setiyono telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasam Korupsi (KPK) terkait kasus pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintahan Kota Pasuruan yang bersumber dari APBD TA 2018.
KPK menduga proyek-proyek di lingkungan Pemkot Pasuruan telah di atur oleh Walikota Pasuruan melalui 3 orang dekatnya dengan sebuah kode.
"Menggunakan istilah "Trio Kwek Kwek'," ucap Alex Marwata selaku Wakil Ketua KPK dalam Konferensi Pers di KPK, Jumat (5/10/18).
Selain itu KPK mengidentifikasi penggunaan sejumlah sandi atau kode dalam kasus ini yaitu : "ready mix" atau campuran semen, "Apel" untuk fee proyek, dan "Kanjengnya" yang diduga berarti Walikota.
KPK menduga Setiyono menerima hadiah atau janji dari rekanan/mitra Pemkot Pasuruan terkait proyek. Proyek yang dimaksud terkait proyek belanja modal gedung pembangunan Pusat Layanan Usaha Terpadu - Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM), pada dinas Koperasi Usaha Mikro di Pemkot Pasuruan dengan sumber dana APBD TA 2018.
Advertisement
Komitmen yang disepakati untuk Walikota dari proyek PLUT-KUMKM ini adalah sebesar 10% dari nilai HPS yaitu sebesar kurang lebih Rp 2,3 milliar, ditambah 1% untuk Pokja.
Viral, Kawasan IKN Diserang Tikus
Giat Patroli KRYD Polres Bogor Cegah Kejahatan Dan Ciptakan Kondisi Aman.
Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Poslek Parungpanjang Patroli Sambang Bersama Satpol PP Kecamatan..
Sinergitas TNI-POLRI Wilayah Hukum Parungpanjang Giat Cooling Sistem Silahturahmi Tokoh Agama..
Kebakaran Kandang Ayam di Magetan, 15.000 Ternak Mati Terbakar



