Advertisement

Abaikan bukti rekaman CCTV, putusan hakim bebaskan Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan dinilai penuh kejanggalan

Abaikan bukti rekaman CCTV, putusan hakim bebaskan Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan dinilai penuh kejanggalan
Foto: Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.
Advertisement
HUKUM
Jumat, 26 Jul 2024  16:00

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (24/7/2024), Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik memutuskan untuk membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari segala dakwaan. Hakim berpendapat bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.

Hakim juga menilai bahwa Ronald telah berupaya memberikan pertolongan kepada korban dengan membawa korban ke rumah sakit.

Baca juga:
Tuntutan 3 Tahun Penjara bagi Tiga Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan
RDP Komisi III DPR, Mahfud MD Minta Kejagung Bongkar Perkara Irjen Ferdy Sambo di Pengadilan..
<<
1
2
Tampilkan Semua
TAG:
#ronald tannur
#pn surabaya
#kejagung
#pembunuhan
Berita Terkait
Rekomendasi
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia