Advertisement

Abaikan bukti rekaman CCTV, putusan hakim bebaskan Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan dinilai penuh kejanggalan

Abaikan bukti rekaman CCTV, putusan hakim bebaskan Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan dinilai penuh kejanggalan
Foto: Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.
Advertisement
HUKUM
Jumat, 26 Jul 2024  16:00

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyoroti keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur (31), anak mantan anggota DPR dari fraksi PKB Edward Tannur dalam kasus penganiayaan hingga tewasnya pacarnya, Dini Sera Afrianti (29). Keputusan ini dinilai janggal dan tidak mendasar oleh Kejaksaan Agung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa putusan hakim dianggap tidak mempertimbangkan fakta-fakta persidangan dan hanya didasarkan pada pemikiran pribadi hakim.

"Putusan ini sangat penuh kejanggalan dan tidak berdasar. Hakim tidak menerapkan hukum sesuai ketentuan dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan tidak dipertimbangkan. Majelis hakim justru mengambil pertimbangan berdasarkan pemikiran mereka sendiri," kata Harli saat ditemui di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (26/7/2024).

Harli juga menyesalkan bahwa hakim tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan oleh jaksa penuntut umum, seperti rekaman CCTV yang menunjukkan kendaraan terdakwa melindas korban serta hasil visum yang menyatakan korban tewas akibat luka.

Baca juga:
Tuntutan 3 Tahun Penjara bagi Tiga Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan
RDP Komisi III DPR, Mahfud MD Minta Kejagung Bongkar Perkara Irjen Ferdy Sambo di Pengadilan..

"Kami menilai bukti-bukti ini seharusnya dipertimbangkan dalam keputusan, dan dengan fakta-fakta tersebut, seharusnya tidak ada putusan bebas untuk terdakwa," tambahnya.

Advertisement

Harli menanggapi pertimbangan hukum mengenai tindakan Ronald yang memberikan bantuan pernapasan kepada korban. Ia menilai hal tersebut seharusnya tidak dijadikan alasan untuk membebaskan terdakwa, mengingat niat jahat Ronald terhadap korban sudah terbukti.

"Ini adalah faktor yang meringankan, bukan pemenuhan unsur. Tindakan membantu korban seharusnya tidak menjadi alasan pembebasan," ujarnya.

Baca juga:
KPK Apresiasi Gerak Cepat Kejagung Ungkap Kasus Mafia Minyak Goreng
Apresiasi dan Dukungan ke Kejagung RI Untuk Benar-Benar Menuntaskan Kasus Jiwasraya

Menanggapi kejanggalan dalam putusan tersebut, Kejaksaan Agung berencana untuk mengajukan kasasi.

Kami akan segera mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Saat ini, kami sedang mempersiapkan administrasi termasuk salinan putusan dari pengadilan. Kami memerlukan waktu 14 hari setelah putusan untuk melakukan kajian," jelas Harli.

1
2
Berikutnya
TAG:
#ronald tannur
#pn surabaya
#kejagung
#pembunuhan
Berita Terkait
Rekomendasi
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia