Mau Tahu Bagaimana Kelakuan Para Bayan di Nogosari Boyolali Ini Nilep Dana PBB Berujung Diperiksa Kejari, Begini Kronologinya Sampai Terbongkar..!

BOYOLALI – Terupdate berita dari beberapa media beberapa waktu lalu, bahkan sudah sekian lama dari tim LAI juga awak media AI KPK menyorot berbagai temuan ini di wilayah Nogosari Kabupaten Boyolali. Terkait temuan kasus dugaan penyelewengan dana Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dilakukan beberapa kepala dusun (bayan) di Kecamatan Nogorsari Kabupaten Boyolali.
Data yang dihimpun Aliansi Indonesia KPK, penelusuran dan temuan kasus tersebut berawal ketika ada salah seorang warga setempat yang berencana melakukan jual beli tanah. Dalam hal ini kasak kusuk sudah sejak setahun lebih yang lalu yang akhirnya dibongkar saat ini. Terjadi keganjilan saat proses administrasinya, dimana warga tersebut terganjal karena tunggakan pajak yang belum dibayarnya selama kurun tiga tahun yakni mulai 2015 sampai 2018. Sementara, warga yang bersangkutan merasa selalu patuh membayar pajak.
Perkembangan kasus saat ini masih dalam tahap penyelidikan Kejaksaan Negeri (Kejari). Kemudian selain pemeriksaan para pelaku juga melakukan pengembangan, karena diduga pelaku tidak hanya 1 Bayan saja, malahan diduga ada 3 Bayan terlibat dalam kasus ini.
Terkait perkembangan kasusnya, dalam menemukan indikasi penyelewengan dana PBB yang dilakukan tiga kadus itu juga masih berlokasi di satu desa dan hanya berbeda alamat dusunnya saja. Data yang terindikasi melakukan penyelewengan dana itupun masih dalam proses pengumpulan bahan bukti dan narasumber.
Sementara itu, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Boyolali, Romli Mukayatsyah, juga membenarkan adanya temuan kasus tersebut, yaitu berawal ketika ada m seorang warga setempat yang berencana melakukan jual beli tanah.
Advertisement
Lanjutnya, bahwa awal terkuak saat warga masyarakat saat jual beli tanah dan mau balik nama. Warga merasa tertib pajak beberapa tahun akan tetapi pada administrasi nunggak semua. Tunggakan tersebut mencapai nilai ratusan juta dalam kurun waktu tiga tahun.
"Para Bayan atau Kepala dusun itu selewengkan dana PBB dengan modus jemput bola kepada masyarakat dan sejumlah warga yang terkena modus tersebut dengan tunggakan cukup banyak dan hampir seluruhnya. Modusnya dia ambil pembayaran pajak dari masyarakat itu tapi kemudian tidak disetorkan ke kas daerah. Ada beberapa tunggakan, kalau hitungan kasar ada yang 100 juta ada yang 90 juta, itu kasar ya, kalau pastinya kami belum tahu, karena kewenangan inspektorat,” jelasnya.
Romli juga menambahkan, pada dasarnya warga bisa membayarkan pajak dengan beberapa cara, salah satunya langsung ke kantor pajak atau Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). Berhubung untuk memberikan kemudahan, perangkat desa bisa menjadi pihak perantara dalam pembayaran pajak di wilayah setempat.
“Sebenarnya pajak kan bisa dibayar langsung ke BKAD. Tapi untuk memudahkan masyarakat, ada petugas pungut, salah satunya dari perangkat di desa masing-masing. Selama ini, orang-orang ini membayar, setiap tahun membayar [pajak] dari 2015 sampai 2018. Kasihan juga warga masyarakat sudah patuh wajib pajak tapi kok malah digitukan. " tandasnya.*(Awi/Tim)


