Advertisement

7 Oknum Anggota Polda Babel di PTDH ,Ini Kata Kapolda Bangka Belitung

7 Oknum Anggota Polda Babel di PTDH ,Ini Kata Kapolda Bangka Belitung
 
Advertisement
BABEL
Senin, 28 Nov 2022  19:29

Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Yan Sultra memimpin upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 7 (tujuh) oknum anggota Polda Bangka Belitung di Halaman Apel Mapolda Bangka Belitung, Senin (28/11/22) pagi.

Ketujuh oknum tersebut yakni Bripka Zamzami, Bripka Yusuf Setiawan, Bripka M. Arie Widianto, Brigadir Deni Setiawan, Brigadir Bastian Hadi, Briptu Panny Hansen, dan Briptu Aryanto.

Mereka terbukti telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Berdasarkan hasil keputusan sidang komisi kode etik Polri ketujuhnya dinyatakan secara sah melanggar kode etik profesi Polri dan diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Baca juga:
Pj Gubernur Pastikan Aktivitas Ponton Isap Produksi di Teluk Rubiah Legal
Permasalahan Tambang Ponton Isap Produksi (PIP) Teluk Rubiah Kecamatan Muntok Babar ; Ini Kata..

Kapolda dalam sambutannya menegaskan bahwa keputusan ini tidak diambil dalam waktu singkat. Namun hal ini telah dilaksanakan dengan proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan tentunya sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Advertisement

Bahkan, menurut Kapolda kasus-kasus yang dilanggar oleh oknum-oknum tersebut telah menjadi sorotan baik pimpinan Institusi Polri maupun dimasyarakat.

“Kita harus jaga betul-betul institusi ini dan ini merupakan kasus yang sudah lama dan prosesnya cukup panjang, kita sudah melakukan proses pembinaan bahkan sidang disiplin namun yang bersangkutan tidak juga berubah, sehingga keputusan PTDH ini diambil demi menjaga institusi ini dan kita laksanakan sesuai dengan apa yang sudah menjadi komitmen institusi Polri,”tegas Kapolda.

Baca juga:
Kodim 0413/Bangka Menggelar Gowes Bersama Komunitas Sepeda Kota Pangkalpinang
Kapolres Bangka Barat Pimpin Upacara Tabur Bunga HUT ke-72 Korps Polairud

Lebih lanjut, Jenderal Bintang Dua ini mengatakan bahwa tindakan PTDH perlu dan harus dilakukan sebagai upaya penegakan disiplin dan tata tertib yang berlaku di lingkungan kepolisian sehingga terdapat keseimbangan antara reward (penghargaan) dan punishment (sanksi) serta salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personil yang melakukan pelanggaran disiplin, kode etik ataupun tindak pidana.

“Saya juga berterimakasih dan apresiasi atas seluruh dedikasi dan loyalitas yang telah ditunjukkan dalam pelaksanaan tugas dengan baik, sehingga tercipta situasi kamtibmas yang aman dan kondusif serta telah dilaksanakannya beberapa kegiatan yang bersifat kemanusiaan yang membuktikan wujud kerja nyata kita, sebagai pelayan dan pelindung masyarakat.”ungkap Yan Sultra.

1
2
Berikutnya
TAG:
#kapolda bangka belitung
#pimpin upacara ptdh
#7 oknum anggota polda babel
Berita Terkait
Rekomendasi
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia