Advertisement

6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang Ditahan atau Tidak Ditentukan Usai Pemeriksaan Besok

6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang Ditahan atau Tidak Ditentukan Usai Pemeriksaan Besok
 
Advertisement
NASIONAL
Senin, 10 Okt 2022  19:49

Enam tersangka tragedi maut di Stadion Kanjuruhan Malang dijadwalkan menjalani pemeriksaan lanjutan pada Selasa, 11 Oktober. Nantinya, hasil pemeriksaan itu yang akan menentukan dilakukan penahanan atau tidak.

"Hari ini sudah dilayangkan surat panggilan kembali, rencana hari selasa akan dipanggil untuk dimintai keterangan lagi oleh penyidik," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Senin, 10 Oktober.

Pemeriksaan terhadap para tersangka disebut bakal berlangsung di Polda Jawa Timur.

Hasil pemeriksaan bakal menjadi dasar keputusan penyidik untuk menahan atau tidak para tersangka tersebut.

Baca juga:
20 Anggota Polri Langgar Etik di Tragedi Kanjuruhan
Acuhkan Aturan FIFA, 3 Polisi Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan

"Belum (penahanan, red). Nanti tunggu Selasa," kata Dedi.

Advertisement

Para tersangka kasus tragedi Kanjuruhan Malang  yakni, Direktur Utama PT LIB, Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, serta Security Officer Arema, Suko Sutrisno.

Lalu, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, serta Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman.

Baca juga:
Tragedi Kanjuruhan, Kapolri Terjun Langsung ke Malang
10 Tragedi Dalam Sepakbola, Kanjuruhan Nomor 2

Mereka dipersangkakan dengan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 130 ayat 1 Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022.

Selain enam nama yang ditetapkan tersangka, kepolisian juga sempat memeriksa 31 personel Polri. Dari hasil itu didapati 20 orang dinyatakan sebagai terduga pelanggar kode etik.

1
2
Berikutnya
TAG:
#kanjuruhan
#sepakbola
#malang
#polri
Berita Terkait
Rekomendasi
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia