Berharap Tak Ada Yang Saling di Rugikan, Praja Sragen Menolak Terkait Pembatasan Masa Jabatan Perangkat Desa. Sumanto: Jabatan Perangkat Itu Bukan Jabatan Politik

SRAGEN – Kasak kusuk seputar birokrasi di pemerintahan Sragen berujung hangat, dimana sempat berhembus kabar wacana adanya pembatasan masa jabatan perangkat yang bakal dipersingkat.
Menyikapi informasi yang beredar, sekelompok para tokoh desa yang bergabung dalam Paguyuban Perangkat Desa (Praja) di Kabupaten Sragen berharap perubahan undang-undang desa itu tidak merugikan para perangkat desa.
Sementara itu, Ketua Praja Kabupaten Sragen Sumanto juga mengaku bahwa pihaknya sudah ada rapat umum dengar pendapat terkait proses RUU tersebut. Tidak tanggung-tanggung, dalam upayanya dari perwakilan perangkat desa beberapa waktu lalu juga sudah membahas perihal RUU tersebut bersama beberapa elemen khususnya Komisi II DPR RI.
”Benar pihak kami memang sudah sepakat membahas sampai konsultasi soal hal itu. Kemudian terbahas pula, dimana adanya usulan masa kerja perangkat desa itu sama dengan masa kerja kepala desa (kades),” ujarnya, Kamis (8/12).
Pada kesempatan itu pula, pihak Kepala Desa meminta masa kerjanya menjadi 9 tahun. Jika disamakan, maka masa kerja perangkat desa juga menjadi 9 tahun.
Advertisement
”Itu permintaan dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mengacu pada daerah tertentu,” beber dia.
Dia tidak menyebutkan daerah mana yang dimaksud, akan tetapi mengacu pada undang-undang yang ada, daerah tersebut harusnya yang menyesuaikan. Karena dalam undang-undang saat ini, batasan bukan soal lama menjabat untuk perangkat desa. Namun batasan usia hingga 60 tahun.
"Intinya yang utama kami menolak soal itu, tapi perkara kades mau menjabat 9 tahun bahkan 25 tahun nggak papa. Tapi jangan utik-utik masa kerja perangkat yang sudah ada payung hukumnya. Melanggar tapi malah pengin undang-undang yang dirubah, lak nganyelke tho,” tandasnya.
Ketua Praja Sumanto juga menegaskan sudah dalam proses dengar pendapat umum, artinya dari DPR RI akan serius menyelesaikan. Akan tetapi menyikapi hal yang terjadi saat ini, secara umum untuk poin masa jabatan tersebut pihak para perangkat desa secara tegas menolak. Kemudian dasar alasan yang lain, lanjut Sumanto, bahwa jabatan perangkat desa itu bukan jabatan politik. Namun terhadap posisi para perangkat desa diharapkan bisa dipertahanan dimana sesuai aturannya yaitu masa jabatan sampai 60 tahun.*(rad/dwi)
Seorang Wartawan Online Ditemukan Tewas di Hotel dengan Lebam di Tubuhnya
Tinjau Rest Area KM 456, Kapolri Instruksikan Jajaran Maksimal Beri Pelayanan dan Atur Lalin..
Kenapa Orang Cerdas Temannya Sedikit?
Cara Keji Oknum TNI AL Bunuh Jurnalis Juwita: Piting dan Cekik hingga Tewas
TNI AL Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Jurnalis Juwita



