Advertisement

Dugaan Penyerobotan Tanah Negara Gunung Kekenceng dan Ex. Pusdiklat Secapa Polri Sukabumi, Kejati Jabar Panggil Kades Tegal Panjang dan Kades Priangan Jaya

Dugaan Penyerobotan Tanah Negara Gunung Kekenceng dan Ex. Pusdiklat Secapa Polri Sukabumi, Kejati Jabar Panggil Kades Tegal Panjang dan Kades Priangan Jaya
 
Advertisement
JABAR
Kamis, 15 Sep 2022  12:57

Polemik dugaan Tindak Pidana Korupsi serta Mafia Tanah dalam penjualan Tanah Milik Negara yang terdapat Peninggalan Arkeologi Kawasan Cagar Budaya Kota Hirosima-2 di Desa Tegal Panjang Kecamatan Cireunghas dan Tanah Negara Ex. Pusdiklat Secapa Polri 1993 di Desa Priangan Jaya, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat semakin meruncing. Kini terus bergulir dan penanganan khusus saat ini diambil alih Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Dari informasi yang diserap, dalam hal ini pemanggilan kepada kedua Kepala Desa tersebut berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepada Kejati Jabar Nomor: SP. TUG-796/M.2/Dek. 3/08/2022 pada tanggal 16 Agustus 2022, selanjutnya Kejati Jabar melayangkan Surat Klarifikasi/Pemanggilan tertanggal 6 September 2022 ditujukan kepada Kades Tegal Panjang Kecamatan Cireunghas dan Kades Priangan Jaya Kecamatan Sukalarang Kabupaten Sukabumi.

Berdasarkan penelusuran, dua lokasi Tanah Negara yang sebutkan diatas, saat ini sedang dilakukan kegiatan Eksploitasi Pertambangan oleh PT Muara Bara Indonesia dan PT Quartalintas Sembada  diduga legalitas Izin Usaha Pertambangan (IUP-OP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) diragukan. Diindikasi sisi legalitas PT MBI tidak memiliki Sertifikat Tanah Hak Milik Perusahaan, Sertifikat HGB atau HGU.

Baca juga:
Festival Mobil Hias Dan Bunga Potong, Bupati -Perhelatan Tahunan Ikon Kepariwisataan Sukabumi-..
Penutupan Sukabumi EXPO, Bupati Nobar Wayang Golek Bersama Masyarakat Sukabumi

Tedi Ginanjar Ketua Pembina Yayasan Cagar Budaya Nasional Pojok Gunung Kekenceng mengaku terus konsisten berjuang mengawal kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi serta Mafia Tanah dalam penjualan Tanah Negara yang didalamnya terdapat Asset Negara berupa Situs Cagar Budaya dan Tinggalan Sejarah yang sebagian telah musnah akibat aktivitas Eksploitasi Pertambangan yang diduga dibeking oleh oknum-oknum anggota TNI dan POLRI.

Advertisement

"Kuat dugaan bahwa tanah yang kini dimiliki oleh PT Quartalintas Sembada yang sebelumnya ialah tanah Pusdiklat Secapa Polri Sukabumi 1993 di Gunung Suta Desa Priangan Jaya, asal muasalnya adalah Tanah Titisara Desa dan Tanah Kas Desa. Saya memiliki data riwayat tanah dan SPPT milik PT Quartalintas Sembada yang sekarang menguasai Tanah Negara sekitar 250 hektar Ex. Pusdiklat Secapa Polri Sukabumi di Desa Priangan Jaya," 

Mirisnya lagi, Tedi mengendus, ada kewajiban pajak yang diperkirakan berjumlah ratusan juta rupiah, yang diduga tidak dibayarkan pajaknya oleh pihak perusahaan, dan itu sudah berlangsung bertahun-tahun.

Baca juga:
Paripurna Istimewa DPRD, Milangkala Hari Jadi Ke 152 Kabupaten Sukabumi
Budaya Sunda Menjadi Konsep Hari Jadi Ke-152, Bupati Kab. Sukabumi -Bentuk Kecintaan Dan Menjaga..

"Selain itu, berdasarkan data para pemilik lahan yang tercantum di Girik/Letter C Desa Prianganjaya di Gunung Suta yang kini dimiliki PT Quartalintas Sembada, itu diduga fiktif dan orang-orang pemilik lahannya tidak jelas alias tidak ada," katanya.

Tedi bersama lembaganya, berharap agar Kejati Jabar menindak tegas para pelaku yang terlibat dan mengusutnya sampai tuntas, demi tegaknya supremasi hukum di Indonesia. "Dan kamipun sudah melaporkan pula masalah ini kepada Kapolri, Bareskrim Polri, Panglima TNI, Kepala Kejaksaan RI, Ketua KPK, Menteri terkait, Ketua DPR RI hingga Presiden RI di Jakarta."

1
2
Berikutnya
TAG:
#sukabumi
#tanah negara
#agraria
#kejati jabar
Berita Terkait
Rekomendasi
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia