Advertisement

3 Bayan di Nogosari Boyolali Ini Kompak Tilep Pajak PBB, Saat Ini Kasus Hukum Langsung di Tangani Kejari. Tahap Masih Dalam Penyidikan

3 Bayan di Nogosari Boyolali Ini Kompak Tilep Pajak PBB, Saat Ini Kasus Hukum Langsung di Tangani Kejari. Tahap Masih Dalam Penyidikan
Foto: Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Boyolali, Romli Mukhayatsyah. (Dok)
Advertisement
SOLO RAYA
Minggu, 01 Jan 2023  02:28

BOYOLALI – Tiga Bayan atau kepala dusun (kadus) di Kecamatan Nogosari diduga korupsi uang pajak bumi bangunan (PBB). Saat ini kasusnya ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali.

Saat ini, satu diantaranya sudah masuk tahap penyidikan oleh kejari. Pelaku dalam kasus ini dijerat undang-undang tentang tindak pidana korupsi (tipikor).

Kajari Boyolali Mohammad Anshar Wahyuddin, melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Boyolali Romli Mukhayatsyah mengatakan, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka, lantaran masih menunggu perhitungan nilai kerugian negara.

“Satu masih tahap penyidikan, dan dua masih penyelidikan atau pengumpulan data. Sementara untuk satu orang itu (masuk tahap penyidikan, Red), kami masih menunggu perhitungan kerugian negara dari Inspektorat Boyolali. Tapi kalau ditaksir mencapai sekira Rp 100 juta. Itu satu orang,” terangnya, Jumat (30/12).

Baca juga:
3 Perangkat Desa di Boyolali Diduga Tilap Uang PBB Capai Seratusan Juta, Dana Yang di Selewengkan..
Kasus Penggelapan Pajak PBB di Nogosari Boyolali Dikembangkan, Pelaku di Duga Malah 3 Perangkat..

Data yang dihimpun, temuan korupsi tersebut bermula saat ada keluhan dari masyarakat. Saat itu, ada masyarakat yang akan mengurus balik nama tanah, namun saat proses tersebut, ternyata bidang tanah tersebut belum dibayarkan PBB-nya.

Advertisement

Padahal masyarakat merasa sudah membayar secara tertib. Masyarakat lantas mengadukan hal tersebut ke kades setempat, kemudian berproses, hingga masuk ke ranah hukum.

Hasil dari penelusuran ternyata ada tunggakan pembayaran PBB terjadi sejak 2015-2018 lalu. Diduga, sejumlah kadus menggunakan uang PBB masyarakat untuk kepentingan pribadi.

Baca juga:
Dibidik Beberapa Waktu, Bayan di Nogosari Boyolali di Seret Keranah Hukum. Ngemplang Dana PBB..
Seorang Kontraktor di Boyolali Tilap Pajak Sebuah CV, Pelaku Asal Warga Ngemplak Ini Statusnya..

Setelah ada kasus penilapan uang, desa setempat lantas menerapkan pembayaran PBB melalui BUMDes yang dilengkapi dengan petugas Bank Pembangunan Daerah (BPD). Guna mengantisipasi potensi penilapan uang pajak lagi. Selanjutnya, kasus ini akan terus berlanjut.

“Setelah penetapan tersangka masuk tahap pemberkasan, baru pelimpahan ke Pengadilan Tipikor. Untuk ancamannya akan dikenakan Pasal 2 atau 3 Nomor 20 Tahun 2021 Junto UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Ancaman hukumannya, untuk pasal 2 minimal empat tahun penjara, dan pasal 3 minimal satu tahun penjara,” tegasnya.

1
2
Berikutnya
TAG:
#penggelapan
#pajak
#nogosari
#boyolali
Berita Terkait
Rekomendasi
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia