3 Bayan di Nogosari Boyolali Ini Kompak Tilep Pajak PBB, Saat Ini Kasus Hukum Langsung di Tangani Kejari. Tahap Masih Dalam Penyidikan

BOYOLALI – Tiga Bayan atau kepala dusun (kadus) di Kecamatan Nogosari diduga korupsi uang pajak bumi bangunan (PBB). Saat ini kasusnya ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali.
Saat ini, satu diantaranya sudah masuk tahap penyidikan oleh kejari. Pelaku dalam kasus ini dijerat undang-undang tentang tindak pidana korupsi (tipikor).
Kajari Boyolali Mohammad Anshar Wahyuddin, melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Boyolali Romli Mukhayatsyah mengatakan, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka, lantaran masih menunggu perhitungan nilai kerugian negara.
“Satu masih tahap penyidikan, dan dua masih penyelidikan atau pengumpulan data. Sementara untuk satu orang itu (masuk tahap penyidikan, Red), kami masih menunggu perhitungan kerugian negara dari Inspektorat Boyolali. Tapi kalau ditaksir mencapai sekira Rp 100 juta. Itu satu orang,” terangnya, Jumat (30/12).
Data yang dihimpun, temuan korupsi tersebut bermula saat ada keluhan dari masyarakat. Saat itu, ada masyarakat yang akan mengurus balik nama tanah, namun saat proses tersebut, ternyata bidang tanah tersebut belum dibayarkan PBB-nya.
Advertisement
Padahal masyarakat merasa sudah membayar secara tertib. Masyarakat lantas mengadukan hal tersebut ke kades setempat, kemudian berproses, hingga masuk ke ranah hukum.
Hasil dari penelusuran ternyata ada tunggakan pembayaran PBB terjadi sejak 2015-2018 lalu. Diduga, sejumlah kadus menggunakan uang PBB masyarakat untuk kepentingan pribadi.
Setelah ada kasus penilapan uang, desa setempat lantas menerapkan pembayaran PBB melalui BUMDes yang dilengkapi dengan petugas Bank Pembangunan Daerah (BPD). Guna mengantisipasi potensi penilapan uang pajak lagi. Selanjutnya, kasus ini akan terus berlanjut.
“Setelah penetapan tersangka masuk tahap pemberkasan, baru pelimpahan ke Pengadilan Tipikor. Untuk ancamannya akan dikenakan Pasal 2 atau 3 Nomor 20 Tahun 2021 Junto UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Ancaman hukumannya, untuk pasal 2 minimal empat tahun penjara, dan pasal 3 minimal satu tahun penjara,” tegasnya.


