4 Tersangka Dugaan Korupsi Dana UMKM Fiktif Jabar Ditahan KPK

Dalam proses berjalan, Kemas membuat surat perjanjian dengan Kopanti Jabar. Perjanjian dibuat tanpa mengikuti analisa bisnis dan manajemen resiko.
Kopanti Jabar tercatat menyalurkan pinjaman dana bergulir sebesar Rp116,8 pada 506 pelaku UMKM binaan pada periode 2012 sampai 2013. Duit itu sejatinya ditargetkan bisa dikembalikan oleh para binaan selama delapan tahun.
Namun, uang yang seharusnya untuk binaan Kopanti Jabar itu malah diberikan untuk Stevanus dengan total Rp98,7 miliar. Uang diserahkan dengan cara mentransfer ke rekening perusahaan Stevanus.
Proses pengembalian uang yang dilakukan Stevanus juga macet. Dia tercatat cuma membayarkan Rp3,3 miliar dari total uang yang sudah didapatkannya.
"Dan masuk kategori macet sehingga KD (Kemas) mengeluarkan kebijakan untuk mengubah masa waktu pengembalian menjadi 15 tahun," ucap Ghufron.
Advertisement
KPK menduga Kemas menerima uang Rp13,8 miliar dan sebuah kios ayam goreng di Mall BTP dari Stevanus. Sementara, Deden dan Dodi diyakini diberikan rumah dan mobil dari Kopanti Jabar karena kongkalikong.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kebakaran Kandang Ayam di Magetan, 15.000 Ternak Mati Terbakar
Sinergitas TNI-POLRI Wilayah Hukum Polsek Parungpanjang Fiat Cooling Sistem Monitoring Beri..
Sinergitas TNI-POLRI Wilayah Hukum Polsek Parung Giat Cooling Sistem Patroli Sambang Monitoring..
Tabrakan Beruntun di Cianjur Disebabkan Mobil Bak Terbuka Hilang Kendali
Cuaca Ekstrem dan Hujan Lebat Bayangi Puncak Arus Balik Hari Ini



