22 Orang Jadi Tersangka Penambang Emas Ilegal di Jember

Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur, menetapkan 22 orang tersangka yang melakukan penambangan emas ilegal.
“Sebanyak 22 orang resmi menjadi tersangka kasus aktivitas penambangan emas secara ilegal di Jember," kata Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo, Jumat (27/01/2023).
Kapolres mengatakan penetapan puluhan tersangka itu sebagai tindak lanjut hasil penyidikan setelah dilakukan penggerebekan di lokasi penambangan liar di Desa Kemuningsari Kidul, Kecamatan Jenggawah.
"Kami menerapkan upaya paksa berupa penahanan kepada seluruh tersangka karena ancaman hukumannya lima tahun penjara," tuturnya.
Semua tersangka dijerat dengan pasal 158 juncto pasal 35 UU Nomor 3 Tahun 2020 sebagaimana perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Advertisement
"Beragam jenis peralatan berbahan logam hingga perangkat permesinan yang dipakai para tersangka telah kami sita sebagai barang bukti," kata Kapolres.
Barang bukti yang disita polisi berupa palu, linggis, wajan, mesin jet hammer, mesin genset, mesin diesel, dan alat penerangan, serta lima sak material pecahan batu yang mengandung bahan emas.
"Material batu yang diduga mengandung emas itu merupakan hasil penambangan yang langsung terdapat di lokasi," ujarnya.
Hery Purnomo menjelaskan para tersangka menggunakan alat-alat tersebut untuk melakukan penambangan emas ilegal dalam klasifikasi penambang tradisional dan mereka bukanlah kelompok yang terorganisasi.
Seorang Wartawan Online Ditemukan Tewas di Hotel dengan Lebam di Tubuhnya
Tinjau Rest Area KM 456, Kapolri Instruksikan Jajaran Maksimal Beri Pelayanan dan Atur Lalin..
Kenapa Orang Cerdas Temannya Sedikit?
Cara Keji Oknum TNI AL Bunuh Jurnalis Juwita: Piting dan Cekik hingga Tewas
TNI AL Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Jurnalis Juwita



