Kasus Hilangnya Tanah Kas Desa Gedangan Grogol Sukoharjo Terus Berbuntut Panjang, Dua Rekomendasi Akhirnya di Turunkan DPRD. Kusumo dan Rekan-rekan Sepakat Kawal Kasus Sampai Tuntas....!!

SUKOHARJO — Terkait kasus hilangnya tanah kas Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo hingga saat ini belum kelar. Dalam hal ini, oleh DPRD Sukoharjo merekomendasikan dua pilihan.
“Kita merekomendasikan, rekomendasi pertama pengembalian tanah kas desa atau mencari solusi terbaik,” kata Ketua DPRD Sukoharjo, Wawan Pribadi, Senin (5/12/2022).
Atas hal tersebut maka solusi terbaik itu, menurut Wawan, perlu adanya kesepakatan antara pihak yang menghilangkan atau dengan pembeli dan Pemerintah Desa Gedangan.
“Apakah diganti dengan luasan tanah yang sama, atau beda tapi dengan nilai yang sama, yang penting sepakat,” ujarnya.
Dengan dasar adanya rekomendasi, menurut Wawan, alangkah baiknya tanah yang hilang tersebut dikembalikan kepada Pemerintah Desa Gedangan. Yang mana tanah seluas 3000 m2 yang berada di Desa Parangjoro, tersebut kini sudah beralih ke pihak ketiga.
Advertisement
“Itu yang akan kami rembuk untuk mencari teknisnya biar menjadi sah dan legal bagaimana. Pemerintah membantu Desa Gedangan dari rekomendasi itu, ya kalau bisa dikembalikan saja,” terangnya.
Dikabarkan sebelumnya, DPRD Sukoharjo merekomendasi dua perangkat tersebut untuk diberikan sanksi berat. Oleh Pemerintah Desa memutuskan untuk menonaktifkan dua perangkat desa yakni SA yang menjabat sebagai Bayan dan AR sebagai Sekdes.
“Kalau akhirnya diberikan sanksi itu saya yakin sudah dikonsultasikan, dan saya menyambut baik dan saya apresiasi pemerintah desa. Dan soal tanah kita menunggu kabarnya lagi,” kata Wawan.
Sementara itu, Ketua Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara (LAPAAN) RI, sekaligus tim sekaligus salah satu Dewan Pembina Divisi Hukum Lembaga Aliansi Indonesia di Solo Raya, BRM Kusumo Putro, menyatakan akan terus mengawal kasus tersebut hingga rampung.


