2 Tahun Dugaan Kasus Pelatih Silat di Sukodono Sragen Pemerkosa Siswanya Mangkrak, Keluarga Korban Sempat Terintimidasi dan Lari Kehutan

"Terakhir kali Kapolres juga bilang sama saya, dia akan menindaklanjuti oknum yang terlibat dalam kasus ini, tapi sampai sekarang tidak ada," ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama menyebut kasus ini masih ditangani oleh Kasatreskrim Polres Sragen sehingga belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut.
Terpisah, Anggota Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual, Sri Nurherwati, mendesak agar penetapan tersangka bisa segera dilakukan. Sebab sesuai aturan Mahkamah Konsitutisi, makna saksi sudah diperluas, yakni sesuai surat putusan nomor 65/PUU/8/2010. Artinya, perluasan saksi tersebut tidak harus yang melihat peristiwa persetubuhannya. Tetapi antar keterangan dan bukti-bukti lain ada relevansinya.
Ditambahkan lagi, sudah ada bukti berupa surat visum dan analisis ahli yang menunjukkan kondisi korban akibat dugaan pemerkosaan yang dialaminya.
Bukti pendukung lain yang juga bisa digunakan adalah keterangan psikolog pendamping korban. Mereka bisa diposisikan sebagai ahli yang mampu menjelaskan keadaan psikologis korban atas peristiwa yang dialaminya.
Advertisement
"Itu memperkuat bahwa kasus ini sudah cukup buktinya. Jadi bisa direkomendasikan naik ke tahap berikutnya. Bahkan, menetapkan pelaku menjadi tersangka. Saya kira itu langkah yang paling dekat dan strategis untuk segera dilakukan," tutup Sri. (Sus/Yan/Sum)


