2 Tahun Dugaan Kasus Pelatih Silat di Sukodono Sragen Pemerkosa Siswanya Mangkrak, Keluarga Korban Sempat Terintimidasi dan Lari Kehutan

Kemudian, pihaknya kembali mendatangi unit PPA Polres Sragen, untuk mengetahui proses hukum dalam kasus tersebut. Akan tetapi, saat ditemui pihaknya kecewa lantaran mendapati proses hukum masih pengumpulan bukti seperti yang disampaikan kepadanya, pada tahun 2022 lalu.
Padahal, kasus ini mencuat sejak 2020 lalu. Menurut Andar, berkas perkara dan sejumlah barang bukti dan keterangan saksi sudah memenuhi penetapan tersangka tersebut.
"Barang bukti pelengkap ada, misal celana dalam itu didapat setelah diambil dari jamban, pada 2021 itu diminta untuk dicuci. Itu menjadi kendala kami. Lalu ada tikar dan kain lap sisa dari isi sperma. Tapi sampai sekarang belum ada penetapan. Sampai saat ini, perkembangannya masih di situ-situ saja. Pihak PPA menyampaikan bahwasanya mereka masih mengumpulkan bukti-bukti untuk menetapkan tersangka," kata Andar selaku Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Saron Solo, pada Jumat (3/2/2023).
Di sisi lain, korban saat ini masih dirundung dengan rasa trauma dan ketakutan lantaran terduga tersangka yang merupakan guru silat berinisial S saat ini masih berkeliaran di lingkungannya.
"Apa yang dia alami (proses hukum), bukan menjadi jaminan terkait apa yang korban rasakan. Saat ini, rasa takut masih di wilayahnya masih dirasakan," jelasnya.
Advertisement
Lanjut Andar, ia juga menilai saat ini kepolisian masih belum bisa menentukan langkah hukum terhadap kasus tersebut.
"Kalau polisi kita nyatakan takut atau bagaimana, nanti biar hakim yang memutuskan bersalah atau tidaknya, yang penting sudah terpenuhi dua alat bukti, dan menurut hemat kita, apa yang kita sampaikan sudah cukup," kata Andar.
"Kasus khusus perkara anak di Sragen ini sangat tinggi, kalau penyelesaian seperti ini tidak lengkap dan jelas, pastinya ke depan masyarakat tidak akan respect lagi," jelasnya.
Hal serupa diungkap ayah korban. D mengaku kecewa hingga saat ini juga belum ada titik terang atau penetapan tersangka.


