Terlalu...!! Perempuan Gangguan Jiwa Asal Grobogan Ini Hamil Kedua Kalinya, Pelaku di Duga Para Anggota Keluarganya Sendiri yang Setubuhi Korban

GROBOGAN – Orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Kecamatan Penawangan Kabupaten Grobogan kini tengah menjalani kehamilan ke duanya. Diduga ia kembali dihamil lantaran disetubuhi oleh oknum keluarganya sendiri.
Informasi yang dihimpun, perempuan itu kini tinggal di rumah tidak layak huni (RTLH) yang berisi tujuh orang. Yakni, kedua orang tua beserta lima anaknya. Diketahui juga, hal ini merupakan kehamilan keduanya korban. Pada 2019, perempuan berusia 29 tahun itu, juga diduga hamil yang disebabkan ayah dan adiknya sendiri. Jadi, kehamilan kali ini merupakan kali kedua dari hubungan sedarah.
Rumah yang berjarak dengan jalan raya sekitar 300-400 meter itu tampak tak memiliki tetangga. Akibatnya, interaksi sosial dengan tetangga sekitar pun jarang didapat.
Diketahui, kedua orang tuanya bekerja sebagai buruh tani yang mengerjakan lahan milik Perhutani. Ironi, di tengah konflik sosial tersebut, diduga ODGJ itu malah dihamili sang bapak, kakak hingga adeknya sendiri.
”Kehamilan pertama diduga dari sang bapak, kakak dan adeknya. Anaknya diadopsi oleh warga di Kecamatan Tawangharjo. Sedangkan yang kedua ini, diduga dilakukan oleh adeknya yang masih di bawah umur (usia 14 tahun, Red),” ungkap salah seorang warga di desa setempat yang enggan disebut namanya.
Advertisement
Kapolsek Penawangan AKP Darmono mengaku, pihaknya tak menerima laporan atas kasus tersebut. Padahal kasus ini, bisa tertangani secara hukum apabila dilaporkan, meski salah satu tersangka berusia di bawah umur. ”Memang tidak dilaporkan. Itu delik aduan,” ujarnya.
Meski begitu, pihaknya telah berkoordinasi dengan camat hingga OPD terkait, seperti Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Kesehatan (Dinkes), dan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB). Juga beberapa unsur lain.
Pendampingan intens dilakukan kepada perempuan yang tengah hamil enam bulan itu. Selain menggandeng psikolog, Dinsos juga mengajak Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Mental (BRSPDM) Margo Laras Pati.
Adanya kasus tersebut dibenarkan Kabid Perlindungan Anak dan Perempuan DP3AKB Agus Setijorini. Sebelumnya, DP3AKB sempat ke lokasi untuk melakukan pendampingan, namun karena yang bersangkutan merupakan ODGJ sehingga pihaknya pun menyerahkan kembali ke Dinas Sosial.