Advertisement

"Live Musik Di Hotel Arwana Tanpa Izin", Tegi Bayumi Himbau Agar Mematuhi Aturan Sesuai Dengan Izin.

"Live Musik Di Hotel Arwana Tanpa Izin", Tegi Bayumi Himbau Agar Mematuhi Aturan Sesuai Dengan Izin.
Foto: Pemkot lubuk Linggau
Advertisement
SUMSEL
Senin, 25 Sep 2023  12:22

Lubuklinggau, Aliansinews -- Live Musik dihotel Arwana  tanpa izin membuat tak nyaman warga terus merajalela sebagaimana terlihat jelas  berdasarkan hasil investigasi belum lama ini tepat pada jam yang sudah larut malam.

Jelas bahwa kegiatan hiburan malam tersebut tampak tak ada hambatan apapun dengan gembira dan lantunan suara musik yang keras dengan keadaan terbuka. 

Padahal sebelumnya sempat ditayangkan di media online mengenai himbauan dari pihak Polres Kota Lubuklinggau mengenai kegiatan hiburan malam yang berbentuk live ataupun remix semua itu tidak boleh. 

Kemudian Pemerintah Kota Lubuklinggau juga sangat berupaya untuk menertibkan dan menutup pelaku usah elegal seperti halnya disampaikan oleh pihak Satpol Pp Kota Lubuklinggau. 

Baca juga:
Tolong Pemerintah Kota Lubuklinggau Tutup Hiburan Malam di Arwana!!!
Himbauan Kapolres seakan diabaikan, Hiburan dihotel Arwana sampai larut Malam.

Sebelumnya pernah dikonfirmasi, Walusman, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja menyampaikan, "Kami akan melakukan penertiban terhadap.pelaku usaha yang benar banar ilegal sesuai prosedur," kata dia. 

Advertisement

Lanjutnya, "Kemudian dari berita berita dan laporan dari pihak tim kontrol kami bisa bergerak sesuai dengan aturan yang berlaku ,yang jelas kami akan melakukan kroscek dan turun kelokasi dan jika pelaku usaha tersebut melakukan pelangaran yang benar benar tanpa izin ya tutup ,dan itu sesuai prosedur yang ada dan kami juga turun melalui tim terpadu," tutup Walusman. 

Selain dari itu pihak Perizinan Kota Lubuklinggau Tegi Bayumi bersama timnya menjelasakan mengenai izin hiburan di hotel arwana itu. 

Baca juga:
Masyarakat Musirawas Kecewa dengan Penurunan Prestasi KONI di Bawah Pimpinan Baru.
Unit Subdit II Fismondev Ditkrimsus Polda Sumsel Amankan 6 Pelaku Kontrak Fiktif

"Ada 3 jenis, yang pertama yaitu izin hotel, izin cafe, izin karaoke. Kalau mengenai Live Musik dan mikol itu tidak ada," ujarnya. 

Menurut keterangan Tegi, kalau live musik itu tidak ada termasuk mikol, itu bukan kewenangan dari pihak Pemerintah Kota melainkan Provinsi. 

1
2
Berikutnya
TAG:
#
Berita Terkait
Rekomendasi
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia