Digelontor Anggaran Rp 33 Milliaran, Proyek Pembangunan Pasar Nglangon Sragen Jauh Dari Kata Rampung. Tiga Pelaksana juga Tak Kena Sanksi !

SRAGEN - Pembangunan Pasar Nglangon Kabupaten Sragen yang baru dibangun dalam pengerjaan juga pelaksanaannya diklaim molor dari rencana awal atau jadwal yang telah ditetapkan. Seharusnya, pekerjaan yang menelan anggaran hingga puluhan miliar ini dijadwalkan rampung pada Senin lalu. Namun hingga saat ini pengerjaan Pasar Nglangon masih berlangsung.
Sorotan makin kencang dipublik, meski proyek pengerjaan pasar nglangon molor, akan tetapi herannya pihak pelaksana proyek yakni PT Darlin Audia dari Surabaya tidak dikenakan sanksi denda keterlambatan.
Data yang dihimpun tim awak media di lapangan, dilokasi nampak bangunan dengan dua gedung pasar sudah berdiri dan sudah terpasang atap. Kemudian juga adanya akses di sekitar pasar masih berupa tanah, belum dilakukan pengecoran atau pemavingan.
Kemudian soal pasar yang akan menampung 3 pasar itu direncanakan sebelumnya berdasarkan kontrak awal akan merampungkan pada November 2022 bulan kemarin. Namun, hingga Jumat bulan kemarin ternyata pembangunan Pasar Nglangon yang baru masih jauh dari kata rampung atau mendekati selesai, sehingga pembangunan pun masih berlangsung hingga kini, dilanjut dengan addendum. Selanjutnya untuk atas addendum itu hingga (16/12/2022) mendatang.
Terkait pelaksanaan addendum sendiri diketahui dengan memanfaatkan dari sisa anggaran, dimana hasil lelang sendiri melalui nilai penawaran senilai Rp 33,7 miliar dan nilai paket sebesar Rp 37,9 miliar.
Advertisement
Sementara itu, saat dikonfirmasi awak media, Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskumindag) Kabupaten Sragen, Cosmas Edwi Yunanto juga membenarkan bahwa pembangunan Pasar Nglangon baru mencapai 81 persen.
Lanjutnya, pelaksana proyek Pasar Nglangon memang tidak dikenai sanksi. Sebab Hal ini dikarenakan pihaknya menerapkan addendum. Alasan yang lain, kenapa proyek itu ada addendum, karena ada item pekerjaan yang tidak tercover di awal perencanaan. Jika dipaksakan selesai pada (21/11) bangunan pasar tidak bisa difungsikan. Dengan tambahan waktu ini, pelaksana mendapatkan tambahan waktu hingga tiga pekan.
"Kalau sesuai kontrak awal, seharusnya ada denda, tapi karena ada addendum tidak ada denda. Kecuali sampai tanggal 16 Desember tidak bisa terselesaikan 100 persen, baru sisa pekerjaan dikenakan denda. Progresnya sampai minggu lalu 81 persen, yang belum paving, rolling door sekalian per kios-kios, termasuk di dalam addendum pemasangan plafon,"ungkapnya.
Dia juga menyampaikan pada perencanaan awal diakui belum sempurna, sehingga masih ada pekerjaan yang perlu ditambahkan agar bangunan pasar berfungsi. Selain ada pemasangan paving yang belum dikerjakan, item addendum ada pemasangan plafon. Meskipun molor, nilai kontrak masih tetap.
Seorang Wartawan Online Ditemukan Tewas di Hotel dengan Lebam di Tubuhnya
Tinjau Rest Area KM 456, Kapolri Instruksikan Jajaran Maksimal Beri Pelayanan dan Atur Lalin..
Kenapa Orang Cerdas Temannya Sedikit?
Cara Keji Oknum TNI AL Bunuh Jurnalis Juwita: Piting dan Cekik hingga Tewas
TNI AL Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Jurnalis Juwita



