Wanita di Tangsel Gelapkan Lima Mobil Rental, Penadahnya hingga ke Pati dan Madura

Ermi Reffiani (44), warga Kota Tangerang Selatan, nekat menggelapkan lima mobil yang disewanya.
Modusnya berpura-pura untuk keperluan kantor, namun menggadaikan hingga menjualnya melalui media sosial.
Advertisement
"Saat menyewa, katanya mobil akan digunakan untuk keperluan kantor. Lantaran, kantor fiktif yang dikarangnya membutuhkan banyak mobil operasional," kata Kapolsek Cisauk, AKP Dhady Asya, Selasa (22/4/2025).
Awalnya, lanjut Dhady, wanita yang juga ibu rumah tangga itu menyewa tiga unit mobil dari ONIEL Rent Car yang berlokasi di Ciputat pada Desember 2024. Mobil yang disewa di antaranya Honda BR-V warna putih mutiara dan Daihatsu Terios warna cokelat.
"Biaya sewa Rp10 juta per unit untuk satu bulan. Kemudian, Ermi justru menggadaikan kedua mobil dengan harga Rp40 juta per unit," kata Dhady.
Modus yang sama, kata Kapolsek, kembali dilakukan pada Januari 2025, ketika Ermi menyewa dua unit mobil dari AJM Rent Car di Cilandak milik Nixson Alexander Gaghana. Kali ini, mobil yang disewa adalah Honda BR-V warna hitam dan Toyota Rush warna putih.
AKP Dhady menuturkan, kali ini harga sewa Rp8 juta per unit untuk satu bulan. Seperti sebelumnya, kedua mobil ini langsung digadaikan kepada pihak ketiga dengan harga Rp35 juta per unit.
"Dari seluruh aksi penggelapan ini, tersangka berhasil meraup keuntungan sekitar Rp150 juta. Ermi juga telah menjual mobil sewaannya melalui media sosial dengan sistem COD, tanpa dilengkapi dokumen resmi," ujarnya.
Menurut Kapolsek, kasus ini terungkap setelah pemilik rental, Derry Tadarus dari ONIEL Rent Car, melaporkan kejadian ini ke polisi pada 24 Februari 2025, disusul laporan dari Nixson pada 27 Februari 2025. Polisi pun langsung meringkus Ermi di rumah kontrakannya yang terletak di Gang Odang, Setu, Kota Tangerang.
"Begitu kami tiba, tersangka sudah siap-siap kabur dari rumah kontrakannya. Selanjutnya, tersangka langsung kami amankan dan dibawa ke Polsek Cisauk untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Polisi juga berhasil menyita empat unit mobil yang sempat digadaikan oleh Ermi dari beberapa penadah. Para penadah itu tersebar di Jakarta, Banten, Pati (Jawa Tengah), dan Madura.
Advertisement
Ermi dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
"Selain itu, ia juga terancam Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara," kata Dhady.