Advertisement

Tim Macan Komering Polsek Pangkalan Lampam, Bekuk Pelaku pencurian sepeda listrik di Desa Pulauwan

Tim Macan Komering   Polsek Pangkalan Lampam, Bekuk Pelaku pencurian sepeda listrik di Desa Pulauwan
Foto: Polsek Pangkalan lampam Polres oki
Advertisement
SUMSEL
Rabu, 31 Jan 2024  10:08

OKI_AliansNews.id.

Pelarian Armani (40), warga Desa Sukadamai, Kecamatan Pangkalan Lampam, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) berakhir setelah diamankan oleh anggota tim Macan Komering Polsek Pangkalan Lampam OKI. 

Advertisement

Pasalnya, tersangka yang sehari-hari berprofesi sebagai petani ini, diamankan karena telah melakukan pencurian satu unit sepeda listrik milik korbannya Makhudi (36). Warga desa pulauwan kecamatan Pangkalan Lampam kabupaten OKI.

Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto SH SIK melalui Kapolsek Pangkalan Lampam, Iptu Nuryadin SH didampingi Kasi Humas Polres OKI, Iptu Hendi, untuk tersangka Armani ini mencuri sepeda listrik milik korban dengan cara mencongkel jendela samping rumah korban. 

"Tersangka berhasil masuk ke dalam rumah korban dan langsung mengambil sepeda listrik korban," terang Kapolsek, Senin 29 Januari 2024.

Aksi tersangka ini terjadi pada Sabtu 27 Januari 2024 sekira pukul 01.30 WIB, saat itu korban dan keluarganya tengah tertidur lelap. 

"Atas aksi tersangka itu karena malam hari dengan leluasa berhasil mengambil sepeda listrik korban serta handphone," ungkap Kapolsek. 

Anggota Polsek Pangkalan Lampam dipimpin Kanit Provost Ipda Darmulis SH bersama Kanit Reskrim Aipda Edwin Aldrien, SH dan orang yang piket Aipda Dedi Hismanto, Bripka Hendra dan anggota Reskrim Bripka Rian melakukan patroli di wilayah hukum nya . 

Termasuk mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi pencurian satu unit sepeda listrik milik warga Desa Pulauan, petugas  dibantu oleh warga langsung berupaya mencari dan menyelusuri arah tersangka melarikan diri membawa sepeda listrik milik korban.

"Akhirnya setelah ditelusuri rupanya tersangka bersembunyi di Desa Rimba Samak, Kecamatan Pangkalan Lampam dengan gerak cepat tim Macan Komering polsek Pampangan yang dipimpin  Kanit Provost IPDA Darmulis, S.H.,  Kanit Reskrim Aipda Edwin Aldrien, S.H. bersama 3 (tiga) orang anggota piket Aipda Dedi Hismanto, Bripka Hendra dan anggota reskrim Bripda Rian bergerak cepat membekuk tersangka,dan langsung diamankan," terangnya. 

Advertisement

Dari tersangka ini rupanya sepeda listrik yang dicuri masih ada termasuk handphone milik korban sehingga langsung diamankan. 

Atas perbuatan tersangka ini, korban mengalami kerugian senilai Rp5,4 juta. Selanjutnya tersangka dan barang bukti sepeda listrik merek Exsotic warna biru dan handphone merek Infinix dibawa ke Mapolsek Pangkalan Lampam. 

"Perbuatan tersangka ini akan dijerat dalam Pasal 363  KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (Subhan)

TAG:
#
Berita Terkait
Rekomendasi
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia