Advertisement

Terkait Video Viral Oknum Polisi Arogan dan Rampas Kunci Mobil, Aliansi Indonesia Laporkan ke Propam Polri

Terkait Video Viral Oknum Polisi Arogan dan Rampas Kunci Mobil, Aliansi Indonesia Laporkan ke Propam Polri
 
Advertisement
HUKUM
Selasa, 21 Jun 2022  03:21

Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) menegaskan akan mengawal proses terhadap oknum polisi anggota Polsek Duren Sawit, Jakarta Timur, yang arogan hingga merampas kunci mobil milik anggota Aliansi Indonesia Panusunan Siregar.

Dalam video yang sempat viral nampak jelas terjadi perdebatan antara Bripka Vr anggota Sabhara Polsek Duren Sawit dengan Panusunan Siregar.

Advertisement

Panusunan baru melaporkan kejadian tersebut ke DPP LAI Sabtu malam tanggal 19 Juni 2022, sedangkan kejadiannya sendiri pada tanggal 6 Juni 2022 sekitar jam 12:49 di depan rumah Panusunan di Jalan Raya Kalimalang, Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Dalam laporannya, Panusunan menyampaikan kronologis singkat kejadian sebagai berikut:
- Bripka Vr, anggota Sabhara Polsek Duren Sawit datang dengan mobil dinas dengan alasan melihat muatan barang bekas di mobil Panusunan yang dianggap terlalu tinggi dan akan menindak hal tersebut;
- Panusunan menolak diindak, karena pertama mobilnya sedang parkir di depan rumahnya sendiri dan memuat barang bekas serta belum sempat diikat. Kedua Bripka Vr sebagai anggota Sabhara tidak memiliki kewenangan menindak apa yang dianggap sebagai pelanggaran lalu lintas;
- Bripka Vr bersikeras menindak dan Panusunan bersikeras menolak, hingga Bripka Vr merampas kunci mobil Panusuan dan membawanya pergi.

Wakil Ketua Umum LAI, Muhammad Safei, setelah mempelajari laporan Panusunan dan melihat video kejadian memutuskan untuk melaporkan masalah tersebut ke Div Propam Polri melalui aplikasi Propam Presisi, karena dia sedang bertugas di luar Jakarta.

“Karena Pak Panusunan Siregar itu anggota Aliansi Indonesia, itu yang pertama. Yang kedua di tengah upaya serius Polri di bawah kepemimpinan Bapak Jenderal Listyo Sigit dalam membenahi kinerja Polri, masyarakat punya hak bahkan kewajiban untuk melaporkan kejadian seperti itu,” kata dia menjawab pertanyaan kenapa melaporkan ke Div Propam Polri.

Dia mengatakan, keseriusan Polri dalam melakukan pembenahan itu terlihat jelas di antaranya melalui terbitnya Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat di Lingkungan Polri.

“Dalam Perkap tersebut cukup jelas, ada kewajiban memberi arahan, inspeksi, supervisi dan monitoring evaluasi terhadap anggota Polri oleh pimpinannya di semua level,” jelasnya.

Bahkan, menurutnya, dalam Perkap nomor 2 tahun 2022, jika ada pelanggaran oleh anggota Polri, bukan hanya yang bersangkutan yang diperiksa, tapi atasannya dua tingkat juga dimintai pertanggungjawaban.

Dia juga menambahkan, motivasi utamanya melaporkan masalah tersebut ke Div Propam Polri adalah sebagai wujud peran serta masyarakat maupun lembaga kontrol sosial untuk membantu Polri. Juga agar tidak terulang kejadian serupa di tempat lain ataupun di kesatuan lain.

Advertisement

Menjawab pertanyaan apakah kejadian tersebut merupakan pelanggaran kode etik, disiplin atau pidana, Safei mengatakan, “Kami melaporkan sudah pasti ada dugaan. Bahwa apakah ada pelanggaran ini dan itu, tentu kami punya analisa dan pendapat tapi kami tetap tidak mau mendahului pihak yang berwenang, dalam hal ini Propam Polri,” pungkasnya.

TAG:
#propam
#polri
#polsek duren sawit
#jakarta timur
Berita Terkait
Rekomendasi
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia