Advertisement

Terkait Suap di Dinas PUPR, KPK Panggil 7 Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim 2014-2019

Terkait Suap di Dinas PUPR, KPK Panggil 7 Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim 2014-2019
 
Advertisement
TIPIKOR
Kamis, 05 Des 2019  13:22

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tujuh anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2014-2019 pada Kamis (5/12/2019).

Mereka akan diperiksa terkait dengan kasus dugaan suap proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Muara Enim yang menjerat Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani.

Advertisement

Adapun anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2014-2019 yang dipanggil hari ini adalah Umam Pajri, Wilian Husin, Mardiansyah, Irul, Elizon, Tjik Melan, dan Misran.

"Mereka dipanggil sebagai saksi untuk tersangka AY [Ahmad Yani]," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (5/1/2019).

Selain itu, penyidik juga secara bersamaan memanggil Plt Kadis PUPR Muara Enim, Ramlan Suryadi, untuk jadi saksi tersangka Ahmad Yani.

Pemanggilan para anggota DPRD Kab. Muara Enim periode 2014-2019 hari ini menyusul para anggota parlemen periode itu yang lebih dulu dipanggil penyidik KPK.

Penyidik saat ini tengah tengah mendalami terkait dengan dugaan aliran dana kepada pihak lain di eksekutif atau legislatif di Kabupaten Muara Enim.

Dalam perkara ini, Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani; seorang swasta dari PT Enra Sari, Robi Okta Fahlefi; serta Kepala Bidang pembangunan jalan dan PPK di Dinas PUPR Kab. Muara Enim Elfin Muhtar ditetapkan sebagai tersangka.

Diduga, Ahmad Yani menerima suap senilai US$35.000 terkait dengan 16 proyek peningkatan pembangunan jalan di Kabupaten Muara Enim. Dalam pelaksanaan pengadaan proyek tersebut diduga terdapat syarat pemberian commitment fee sebesar 10 persen.

Diduga Ahmad Yani meminta kegiatan terkait pengadaan dilakukan satu pintu melalui Kepala Bidang pembangunan jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Elfin Muhtar.

Robi Okta yang merupakan pemilik perusahaan kontraktor PT Enra Sari, bersedia memberikan commitment fee 10%. Kemudian, perusahannya mendapatkan 16 paket pekerjaan dengan nilai total sekitar Rp130 miliar.

Advertisement

Tersangka Elfin Muhtar kemudian meminta tersangka Robi agar menyiapkan uang dalam pecahan dolar Amerika Serikat dengan kode “lima kosong kosong”.

Selain uang US$35.000, tim KPK juga mengidentifikasi adanya dugaan penerimaan yang sudah terjadi sebelumnya dengan total Rp13,4 miliar.
Uang itu diduga sebagai fee yang diterima bupati dari berbagai paket pekerjaan di lingkungan pemerintah Kabupaten Muara Enim.

Atas perbuatannya, Ahmad Yani dan Elfin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Robi, disangka melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

TAG:
#kpk ri
#muara enim
#suap pupr

Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia
Berita Terkait
1
2
3
4
5
6
7

Hima Persis Apresiasi Kelancaran Mudik Lebaran 2025.

Bogor Raya   Rabu, 09 Apr 2025  14:53

Kecelakaan Menurun saat Arus Mudik, Jasa Raharja Apresiasi Polri.

Bogor Raya   Rabu, 09 Apr 2025  14:52

Angka Kecelakaan Lalin saat Arus Mudik dan Balik Turun, Menkes Puji Polri-Kemenhub-Jasa Marga...

Bogor Raya   Rabu, 09 Apr 2025  14:50

PP HikmahBudhi Apresiasi Polri yang Amankan Arus Mudik Lebaran.

Bogor Raya   Rabu, 09 Apr 2025  14:46

Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek CSR Polres Bogor Desa Cibeureum Sambang Dialog Ajak Jaga..

Bogor Raya   Rabu, 09 Apr 2025  14:45
Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Parungpanjang Desa Kabasiran Sambang Beri Himbauan Ajak Jaga Kondusifitas Cegah Gangguan Kamtibmas.
Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Parungpanjang Giat Cooling Sistem Monitoring Sambang Warga Berikan Pesan Ajak Jaga Kondusif Cegah Gangguan Kamtibmas.
Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Citeureup Kelurahan Karang Asem Barat Giat Cooling Sistem Coffe Morning Warga Masyarakat Beri Himbauan Ajak Jaga Kondusifitas Cegah Gangguan Kamtibmas.
Tewasnya Mahasiswa UKI Masih Jadi Misteri Meski Sudah 44 Saksi Diperiksa Polisi

Ketua DPR: Guru Besar UGM Pelaku Kekerasan Seksual Harus Dihukum Maksimal

PPA & TPPO   Rabu, 09 Apr 2025  11:44

Kapolres Bogor Gelar Halal Bihalal Bersama Seluruh Pejabat Utama, Personil Dan Kapolsek Jajaran..

BOGOR RAYA   Rabu, 09 Apr 2025  11:39

Dalam Momentum Halal Bihalal, Kadiv Humas Sampaikan Apresiasi Pengamanan Mudik Lancar dan Nyaman...

BOGOR RAYA   Rabu, 09 Apr 2025  11:36

Dua Bocah di Penjaringan Disekap, Polisi Dalami Keterlibatan Ibu Korban

PPA & TPPO   Rabu, 09 Apr 2025  09:43

Tanggapi Pertemuan Prabowo dengan Megawati, Jokowi: Langkah yang Baik untuk Indonesia

NASIONAL   Rabu, 09 Apr 2025  09:16

Tersangkut Kasus Korupsi, Kejari Palembang Tahan Mantan Wawalkot Palembang Fitrianti dan Suami..

SUMSEL   Rabu, 09 Apr 2025  08:21

Dampak Video Viral, Direktur RSUD Martapura dr Dedy Damhudy Mengundurkan Diri, Bupati Enos..

OKU TIMUR   Rabu, 09 Apr 2025  07:46

Bukan Hanya Pecat Direktur IT Bank DKI, Pramono juga Lapor Bareskrim Polri Buntut Masalah Layanan..

DAERAH   Rabu, 09 Apr 2025  06:57

Polsek Megamendung Cek TKP Curanmor R-2 Bertempat Parkiran Halaman Villa Bunda Ratu D/A Kampung..

BOGOR RAYA   Selasa, 08 Apr 2025  21:05

Presiden Prabowo: Sebuah Prestasi Arus Mudik Meningkat Namun Tetap Kondusif

BOGOR RAYA   Selasa, 08 Apr 2025  20:38

Pertalite di SPBU Trucuk Klaten Diduga Tercampur Air Membuat Sejumlah Kendaraan Mogok

SOLO RAYA   Selasa, 08 Apr 2025  20:24

Ayah yang Tega Gorok Anaknya di Banjarnegara Ngaku Kesal ke Istri

PPA & TPPO   Selasa, 08 Apr 2025  19:55

Dalam Waktu 1 Jam 2 Gempa Guncang Solok, Warga Diminta Waspada

PERISTIWA   Selasa, 08 Apr 2025  19:23

Guru Besar UGM Resmi Dipecat, 13 Mahasiswi Jadi Korban Kekerasan Seksual

PPA & TPPO   Selasa, 08 Apr 2025  16:55

Lucky Hakim Sedang Diperiksa Inspektorat Kemendagri

DAERAH   Selasa, 08 Apr 2025  15:29

Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Tamansari Polres Bogor Polda Jawa Barat Sambang Beri Himbauan..

BOGOR RAYA   Selasa, 08 Apr 2025  15:07
Selengkapnya