Advertisement

Terkait Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi di Salatiga, Dua Orang Jadi Tersangka dan Berkas Mulai di Limpahkan ke Kejari

Terkait Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi di Salatiga, Dua Orang Jadi Tersangka dan Berkas Mulai di Limpahkan ke Kejari
 
Advertisement
SOLO RAYA
Jumat, 08 Sep 2023  18:34

SALATIGA – Penyidik Satreskrim Polres Salatiga sebelumnya telah mengamankan dua armada atau barang bukti dimana untuk tindak pidana kejahatan penyalahgunaan BBM Subsidi, yakni jenis mobil carry yang dikemas dengan modifikasi serta mobil pick up yang penuhi jerigen berisi BBM subsidi jenis Pertalite. 

Dengan dilimpahkannya tersangka dan barang bukti dari penyidik ke Kejaksaan Negeri Salatiga, maka dengan ini proses penyidikan di tingkat Kepolisian pun dinyatakan selesai. 

Advertisement

Sempat adanya kabar, penyidik Satreskrim sempat menangguhkan kasus tersebut padahal pelaku jelas-jelas melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan niaga bahan bakar jenis Pertalite yang di subsidi Pemerintah. 

Soal penangguhan tersebut, dasar yang dipakai atas pertimbangan permohonan istri pelaku, dimana suaminya merupakan tulang punggung keluarga. Dasar berikutnya mengaku punya tanggung jawab mengurus dan menyantuni anak yatim.

Kemudian dasar penangguhan diperkuat lagi, dimana salah satu tokoh agama juga menjamin terkait pelaku akan proaktif, tidak melarikan diri dan tidak mengulangi tindakan terhadap kegiatan yang dilakukannya.

Namun, meski pihak penyidik mengabulkan soal penangguhan penahanan pelaku, dipastikan perkara tetap lanjut karena berkas SPDP telah di serahkan ke kejaksaan tinggal menunggu petunjuk dari JPU sampai tahap 2 (dua). 

Fakta akhirnya yang berbicara, bahwa dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 24 Agustus 2023 kemarin tentang berkas perkara penyalahgunaan BBM subsidi dengan penetapan dua orang tersangka P dan W yang ditangani oleh Polres Salatiga, yang termuat dalam Laporan Polisi Nomor LP : A / 10 / V / 2023 / Sat Reskrim / Polres Salatiga/ Polda Jateng tanggal 28 Mei 2023, telah dinyatakan konkrit lengkap data. 

Selain dua orang tersangka dilimpahkan, juga disertai barang bukti berupa satu unit HP, dua unit kendaraan bermotor jenis mobil yang sudah dimodifikasi, 25 jerigen berisi BBM jenis pertalite dengan berat 420 liter, BBM subsidi jenis pertalite 30 liter dan uang tunai Rp 6.029.000,00 (enam juta dua puluh sembilan ribu rupiah).

Setelah melalui proses penyidikan dan dinyatakan lengkap, pada hari ini Jumat, 8/09/2023, Penyidik Polres Salatiga melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap 2 ke Kejaksaan Negeri Salatiga.

Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari., M.Psi., M.Si., Psi yang dihubungi melalui Kasi Humas Polres Salatiga Iptu Henri Widyoriani SH membenarkan terkait kabar tersebut.

“Benar, sehubungan dengan perkara tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi, sebagaimana dimaksud dalam unsur pasal 55 UU RI no 22 tahun 2001 tentang Migas, sebagaimana telah dirubah pada pasal 40 angka 9 UURI no 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dengan tersangka P dan W, setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21 maka sesuai mekanisme yang berlaku, maka hari ini Polres Salatiga melakukan pelimpahan kedua tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Salatiga.” ujar dia.

Advertisement

Atas perbuatan pelaku bisa terjerat ancaman dengan UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja ,yang mengubah pasal 55 UU RI No.22 tahun 2001 tentang minyak dan gas Bumi Jo.pasal 55 KUHPidana dengan acaman pidana 6 tahun penjara.* (red/tim) 

TAG:
#bbm
#tersangka
#polres
#salatiga
Berita Terkait
Rekomendasi
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia