Terindikasi Langgar Regulasi, Oknum Operator SPBU 24.306.127 isi BBM Pertalite Dengan Jerigen

Pampangan OKI_AliansiNews.id.
Praktik nakal pengisian BBM subsidi kembali terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Nomor 24.306.127, jalan Raya Desa Pampangan, pasalnya oknum pegawai/operator yang memegang nosel spbu tersebut dengan terang terangan melayani dan mengisi BBM menggunakan jerigen, tidak hanya satu atau dua, bahkan ada yang bawa satu keranjang menggunakan motor penuh dengan jerigen dan juga ada yang bawa mobil penuh isi jerigen, hingga konsumen yang sedang mengantri tidak terlayani
Advertisement
Menurut keterangan masyarakat sekitar yang meminta namanya tidak di sebutkan, mengatakan Modus Pularisasinya penjualan pertalite di lakukan setiap hari, dan itu sudah di ketahui oleh Oknum penanggung jawab SPBU nya, lalu kemudian mereka melayani pembelian BBM subsidi ke pengecer/ penampung dengan menggunakan jerigen plastik serta kendaraan roda empat yang telah di modifikasi." katanya. Selasa (29/4/2025)
Lebih lanjut ia mengatakan, untuk pembelian BBM jenis Pertalite, menggunakan jerigen plastik, pihak operator SPBU menetapkan biaya Rp.5000 persekali pengisian serta iuran harian sejumlah Rp.5000 untuk setiap konsumen roda 2, serta Rp.10000 untuk Kendaraan pick`up serta mobil tangki modifikasi, ucapnya
Sedangkan untuk pembelian BBM jenis BioSolar dalam jumlah besar, senilai Rp.5 juta, pihak operator pengelola SPBU menetapkan tarif sejumlah Rp.200 ribu dalam satu kali pengisian BBM, uang tersebut di ambil dari para konsumen dengan dalih setoran ke oknum APH, serta pihak lainnya, ungkapnya
Menanggapi temuan hal tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD_BPAN LAI) Sumsel, Syamsudin Djoesman mengatakan, Pembelian BBM menggunakan Jerigen yang dibenarkan di SPBU sudah diatur serta jelas Regulasinya, tetapi sering disalah artikan maknanya, bahkan disinyalir ada unsur Kesengajaan yang dilanggar oleh para oknum operator di SPBU yang terkesan nakal bersama konsumen
“Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dilarang melayani konsumen yang membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) menggunakan jerigen plastik/Fiber, alasannya mengundang resiko kebakaran terlalu tinggi,” ujarnya. Selasa ( 29/4/2025)
Larangan itu disebabkan karena jerigen terbuat dari bahan yang mudah terbakar. Apalagi untuk bahan bakar seperti Premium/sejenis (Pertalite) yang cepat terbakar. Jika dibandingkan dengan bahan bakar lain yang oktannya lebih tinggi, Premium/Pertalite lebih cepat terbakar.
“Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, pembelian PERTALITE menggunakan jerigen yang dilarang adalah tidak disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu (pertanian, perikanan, usaha mikro/kecil),” urainya.
Pemerintah Pusat telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan pengguna jenis BBM tertentu, tidak terkecuali larangan bagi SPBU tidak boleh melayani konsumen dengan menggunakan jerigen dan menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi serta menjual ke pabrik-pabrik industry home atau rumahan dan industry untuk mobil-mobil galian C”, jelasnya.
Advertisement
Pembelian menggunakan jerigen juga termuat dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2012 bahwa telah diatur larangan dan keselamatan. Peraturan itu menerangkan secara detail tentang konsumen pengguna, SPBU tidak diperbolehkan melayani jerigen.
“Kepada pihak penegak hukum, yang melanggar hukum terkait BBM, dan Pertamina selaku pengawas yang ditunjuk Negara dalam pengelolaan serta suplay BBM agar bertindak tegas bagi terduga pelaku pelanggar aturan terkait BBM baik pihak SPBU 24.306.127 maupun konsumen yang terkesan nakal,” tegasnya.
Hingga berita ini di turunkan Awak media inipun masih terus melakukan upaya konfirmasi ke pihak SPBU No 24.306.127 (Tri Sutrisno)



