Sujatmiko.S.H Minta PJ Bupati Banyuasin Copot Alex Suarman S.sos.,M.Si Sebagai Camat Muara Telang Sesuai UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.

Banyuasin,AliansiNews.
Dikutip dari situs Sekretariat Kabinet, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Advertisement
Pj Bupati Banyuasin, H. Hani Syopiar Rustam. SH. MH Bisa mencopot jabatan Camat Muara Telang Alex Suarman. S.sos. M,si terkait terjadinya tutup kantor Camat Muara Telang saat jam kerja. Mengakibatkan pelayanan publik terabaikan. Sesuai dengan amanah Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
1.Diduga Jarang di tempat selalu bertugas di palembang dan hari jumat tgl 3 Nop 2023 warga mau berurasan ke kantor Camat sementara tidak ada di tempat, Camat,sekcam,kasi dan kasubag semuanya bolos di hari kerja.Sekcam, Kasi pemerintahan, Kasi Kesra, Kasi Lh, Kasi umum semua tidak masuk kerja.
2.Diduga Setiap ketemu
- Baca juga:
- Forum cakar sriwijaya sumatera selatan peran aktif aksi bela palestina di masjid agung Palembang.
Perangkat Desa dan masyarakat Camat selalu mengkampanyekan salah seorang caleg dari Partai PDIP.
Akibat hal tersebut bisa terjadi pelayanan Publik yang terabaikan, selain itu dampaknya merugikan masyarakat yang akan mengurus kelengkapan administrasi dari kecamatan akibatnya masyarakat menjadi susah
Kantor Camat Muara Telang diduga pada Jumat (3/11/2023) yang lalu sudah ditutup padahal masih jam dinas kantor tepatnya pukul 14.30 Wib.
Pelayanan masyarakat hanya ada beberapa orang staf, adapun Camat, Sekcam, Kasi pemerintahan, Kasi Kesra, Kasi Lh, Kasi umum semua tidak masuk kerja.
Salah satu warga Kecamatan Muara Telang Jumat (3/11/2023), mengatakan Kantor camat Muara Telang yang berlokasi di desa Telang jaya seringkali tutup disaat masih jam kantor,
“Ini bukan Peristiwa yang pertama kali,” jelasnya kepada awak media.
Advertisement
Dia menerangkan lebih lanjut, Kantor Camat Muara Telang ini bukanya di waktu pagi di bawah jam 12.
Tapi sudah lewat waktu shalat Dzuhur pegawainya di diduga sudah pulang,
”Kalau masyarakat hendak mengurus surat di kantor Camat Muara Telang, saya sarankan pagi pagi aja datangnya.
- Baca juga:
- Dewan Pengarah BRIN jadi tamu kehormatan pada upacara Dies Natalis ke-63 Universitas Sriwijaya.
Kalau dari jam pukul 14.00- 17.00 Wib. Warga yang mengurus surat, sering kali kecewa karena kantornya tutup.
"Tegas salah seorang warga yang enggan menyebutkan namanya.
Wakil Ketua DPP Mabesbara Sujatmiko.S.H dan juga selaku aktivis pemerhati kebijakan, Jumat (3/11/2023)
Advertisement
melalui selulernya mengatakan, berdasarkan Undang undang nomor 25. Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Pj Bupati Banyuasin H. Hani Syopiar Rustam. SH. MH Bisa saja mencopot jabatan Camat Muara Telang.
Dalam undang undang tersebut menyebutkan penyelengara pelayan publik yang tidak menjalankan kewajibannya sesuai dengan penugasannya.
Lebih lanjut Sujatmiko.S.H, menjelaskannya, tindakan ini sangat perlu dilakukan oleh Pj Bupati Banyuasin agar mencopot jabatan Camat Muara Telang, supaya menjadi contoh bagi camat yang lain serta instansi pelayanan publik seperti Kantor Catatan Sipil dan Kependudukan agar tidak mengabaikan pelayanan publik yang merugikan masyarakat.
- Baca juga:
- Dewan Pengarah BRIN jadi tamu kehormatan pada upacara Dies Natalis ke-63 Universitas Sriwijaya.
Lanjutnya, Jika Pj Bupati Banyuasin ingin melakukan perbaikan pelayanan publik di Bumi Sedulang setudung iniTegasnya, Pihaknya harus segera mencopot jabatan Camat Muara Telang terkait terjadinya tutup kantor Camat Muara Telang saat jam kerja. Mengakibatkan pelayanan publik terabaikan penuh sesal,
Sesuai dengan amanah Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. yang tidak menjalankan kewajibannya sesuai dengan penugasannya tutup Sujatmiko S.H.Selaku Aktivis pemerhati kebijakan( Topan M)


