Soal Terbongkarnya Kasus Korupsi Pengadaan Komputer SD di Karanganyar, Nilai Proyek Capai Rp 2 Miliar

KARANGANYAR - Kasus dugaan korupsi pengadaan alat TIK (teknologi informasi dan komunikasi) di lingkungan Disdikbud Karanganyar yang menyeret G dan S, terjadi pada 2020.
Tersangka G adalah pegawai Disdikbud Karanganyar. Saat proyek pengadaan tersebut berlangsung, dia menjabat sebagai Kasi Sarpras Disdikbud Karanganyar.
Advertisement
Sedangkan S yang juga menjadi tersangka adalah penyedia jasa dalam proyek pengadaan komputer untuk SD, dengan nilai proyek Rp 2 miliar.
Kasus tersebut diperhitungkan merugikan keuangan negara senilai Rp 400 juta.
Kepala Disdikbud Karanganyar Yopi Eko Jatiwibowo mengatakan, proses hukum atas kasus tersebut sedang berjalan.
- Baca juga:
- Kasus Dugaan Korupsi di Disdikbud Karanganyar Terkuak, Dua Pegawai di Tetapkan Jadi Tersangka
"Hormati proses hukum yang sedang berjalan. Tapi juga harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Saya kasihan sama G. Sudah ya, saya sudah statemen," katanya, usai membuka acara halalbihalal PPPK di New Normal Cafe, pekan lalu.
Jabatan terakhir G sebelum ditetapkan sebagai tersangka adalah Analis Kebijakan Muda Disdikbud Karanganyar.
Yopi mengaku tak tahu persis dengan proyek pengadaan TIK tersebut. Saat proyek berlangsung, jabatan Kepala Disdikbud dipegang Tarsa, yang meninggal dunia pada 2021.
"Saya belum menjabat saat proyek berlangsung," kata Yopi, yang dipercaya menjadi Kepala Disdikbud Karanganyar pada 2022.
Dia berharap, kasus tersebut menjadi pelajaran bagi semua pihak dan tidak terulang lagi. Yopi juga meminta pada semua pegawai Disdikbud Karanganyar agar bekerja sesuai ketentuan dan aturan.
Seperti diberitakan, G, pegawai Disdikbud Karanganyar dan S, penyedia jasa, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jateng, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat TIK di lingkungan Disdikbud Karanganyar.
Advertisement
Keduanya saat ini ditahan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng, setelah berkas kasusnya dinyatakan P21 atau lengkap.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagyo mengatakan, penyelidikan kasus tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat pada tahun 2022.
"Dari laporan itu, kami lakukan penyelidikan dan penyidikan. Berdasarkan audit, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 400 juta," jelasnya.
Keduanya dijerat pasal 2 dan 3 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (sam/red)



