Advertisement

Soal Carut Marut dan Dugaan Pelanggaran Kelola Pasar Ikan Balekambang Solo, 4 Pejabat Dispertan di Periksa Inspektorat

Soal Carut Marut dan Dugaan Pelanggaran Kelola Pasar Ikan Balekambang Solo, 4 Pejabat Dispertan di Periksa Inspektorat
Foto: Kepala Inspektorat Kota Solo, Lilik Joko Saptyanto. (Dok)
Advertisement
SOLO RAYA
Minggu, 19 Feb 2023  06:51

SOLO - Empat pejabat Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan (Dispertan) diperiksa berkait dugaan pelanggaran pengelolaan Pasar Ikan Higienis Balekambang Solo.

Mereka dimintai keterangan tim Inspekstorat Kota Solo, sebagai pihak yang berwenang menjalankan tugas auditing di lingkup Pemkot setempat.

Advertisement

Kepala Inspektorat Lilik Joko Saptyanto menyebut, hingga Kamis (15/2), sudah ada empat pejabat Dispertan yang dimintai keterangan. Di antaranya Kepala Dispertan Eko Nugroho dan Kepala UPT, Sigit.

“Audit telah dimulai pada Selasa (14/2/2023) dengan memanggil pejabat dari Dispertan untuk dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” jelas Lilik.

Dalam pelaksanaan auditing, Lilik memerintahkan tim auditor untuk meminta keterangan dari pihak-pihak terkait.

Usai memanggil pejabat Dispertan, menurutnya, dilanjutkan dengan meminta keterangan dari pengelola Pasar Ikan Balekambang untuk dituangkan dalam BAP.

Lilik mengakui bahwa pengelola Pasar Ikan Balekambang beberapa hari yang lalu sudah dimintai keterangan namun saat Tim Audit baru mengumpulkan bahan dan keterangan (pulbaket), jadi belum di BAP.

“Pengelola Pasar akan kami panggil lagi untuk dimintai keterangan berkaitan bukti-bukti surat perjanjian dengan pihak pertama serta bukti-bukti laporan keuangannnya hingga sistem pembayaran kerja sama dengan dinas terkait," urainya.

Orang pertama di Inspektorat Pemkot Surakarta itu menambahkan, metode audit bisa dengan wawancara, penelusuran dokumen, dan metode lain yang dibutuhkan.

Fokus utama proses audit yakni ingin mengetahui isi perjanjian kerja sama antara pihak pertama (Dispertan) dengan pihak kedua (Mitra KSP) atau Gule Kepala Ikan Mas Agus.

“Pengelola pasar akan kami panggil lagi untuk dimintai keterangan berkaitan bukti-bukti surat perjanjian dengan pihak pertama serta bukti-bukti laporan keuangannnya hingga sistem pembayaran kerjasama dengan dinas terkait," urainya

Advertisement

Kepala Inspektorat juga akan mempelajari atau akan melihat dokumen perjanjian kerja sama antara Gule Kepala Ikan atau Mitra KSP dengan pihak ketiga atau pedagang ikan yang semula berjualan di Pasar Nusukan

"Kalau perjanjian tersebut tidak diketahui atau tanpa sepengetahuan dari Dinas Pertanian selaku pihak pertama, berarti ada perjanjian yang dilanggar," tegas Lilik. 

Adapun perihal kontribusi tetap sesuai yang disepakati antara pihak pertama dengan pihak kedua, kata Lilik, harus dibayarkan ke Kas Daerah setiap tahun sekali.

"Jadi apabila pembayaran kontribusi tetap dibayarkan lima tahun sekali, itu jelas pelanggaran Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016." terangnya. 

Karena itu, akan dipelajari dulu seluruh perjanjian yang timbul dan sistem pembayarannya seperti apa, tentu akan diketahui apabila Tim Audit sudah memeriksa pihak-pihak terkait.

Liesmianingsih, pengelola Pasar Ikan Balekambang mengakui telah dimintai keterangan pihak Inspektorat.

Advertisement

Menurutnya, apa yang dibutuhkan inspektorat sudah disampaikan semua dan tidak ada masalah atas Pengelolaan Pasar Ikan Balekambang yang telah berjalan sejak 2011.

"Dalam pengelolaan Pasar Ikan Balekambang yang sudah cukup lama, penuh perjuangan agar pasar tetap berjalan, termasuk di masa sulit berkembang yakni adanya pandemi covid-19.

Adapun perihal perjanjian yang telah dibuat dengan para pedagang ikan yang berasal dari Pasar Nusukan untuk bisa berjualan di Pasar Ikan Balekambang atas persetujuan dan sepengetahuan dinas terkait," urai Liesmianingsih. (sam/red) 

TAG:
#dugaan
#pelanggaran
#pasar balaikambang
#solo
Berita Terkait
Rekomendasi
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia