Sistem pengelolaan dana desa bumi makmur patut di pertanyakan

Musi Rawas Sumsel,Aliansinews.
Terkait pengelolaan dana desa Bumi makmur kecamatan lakitan kabupaten Musi rawas Provinsi sumatera selatan.
Advertisement
Adapun anggaran pada tahun 2022 tahap 3 sebesar 100 juta lebih namun didalam sistem pengelolaan tersebut terkesan tertutup.
Pasalnya berdasarkan keteragan beberapa warga desa Bumi makmur bahwa didalam pengelolaan dana tersebut tidak transfaran baik dari sistem ataupun pengumuman pengumuman terhadap masyarakat yang ada di sekitar desa (27 maret 2023)
Belum lama ini ,Sempat dijelasakn narasumber yang terpercaya yang minta namanya tidak mau di sebutkan.
Saya dan bersama warga yang ada di desa ini aneh pak semenjak di kelola oleh PJ tidak begitu transfaran ,Tak seperti biasanya ,kalau biasanya kami masih mendapatkan informasi tentang anggaran dana desa ungkapnya.
Sempat di jelaskannya lagi " Ya walaupun gimanapun itu kan uang untuk desa ,ya harus di pentingkan untuk desa ,bukan kesannya tertutup ,tutupnya
Terpisah ,berdasarkan hasil pantauan langsung ke kantor desa, bahkan kantor desa pun sering tutup belum tepat pada jam nya
- Baca juga:
- Uang Zakat disikat Oknum Pemda kabupaten Oki Sumsel,Andi leo aktivis muda Angkat Bicara!!
Kemudian sampai saat ini pj kades ,Bumi Makmur , Herianto, Belum dapat dikonfirmasi hingga berita ini ditayangkan
Untuk diketehui Berdasarkan Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
Ruang lingkup pengelolaan keuangan desa meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban keuangan desa. Keuangan desa tercermin dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Advertisement
Salah satu prinsip penting dalam tata kelola pemerintahan yang baik adalah transfaransi dalam hal keuangan.
Untuk memegang dan melaksanakan prinsip ini, maka harus selalu diterapkan dalam mengatasi setiap masalah keuangan desa.
Sebagaimana di tuangkan dalam Kementerian desa PDTT, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan berbagai regulasi untuk meningkatkan transparansi Dana Desa.
Permendagri 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Dana Desa merupakan salah satu regulasi terkait pengawasan Dana Desa yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri.
Dalam permendagri ini antara lain mengatur mengenai:
1. Pengawasan oleh APIP
Advertisement
2. Pengawasan Oleh Camat
3. Pengawasan Oleh BPD
4. Pengawasan oleh masyarakat Desa
5. Sistem informasi pengawasan, dan
6. Pendanaan.
Salah satu yang diatur dalam Permendagri 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Dana Desa adalah Pengawasan Dana Desa Oleh Masyarakat.
Penjelasan mengenai Pengawasan Dana Desa oleh Masyarakat Desa terdapat pada Bab V pasal 23, 24, dan 25.
Masyarakat melakukan pengawasan melalui pemantauan terhadap pengelolaan dana desa dan merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat ( Andika Saputra)


