Seorang Janda Melapor Menjadi Korban Oknum Karyawan BRI Cabang Ngawi

Seorang janda asal Ngawi Jawa Timur melapor ke Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Aliansi Indonesia (DPP LAI) karena telah menjadi korban ulah oknum karyawan Bank BRI Cabang Ngawi yang beralamat di Jl. Jend. A. Yani 55 Ngawi, Jawa Timur.
Janda tersebut bernama Tri Yuli Rahmawati, sedangkan oknum karyawan Bank BRI Cabang Ngawi yang diduga telah merugikannya diketahui bernama Erwin. Yang diketahui oleh Tri Yuli, Erwin saat melakukan penipuan itu menjabat sebagai Mantri BRI, yang menurut keterangannya bertugas mencairkan dana-dana pinjaman. Dalam melakukan aksinya, Erwin diduga bekerjasama dengan seorang Notaris yang diketahui bernama Wawan.
Advertisement
"Saya tidak hafal alamat persisnya, jalan apa dan nomor berapa, tapi kantor pak Wawan itu terletak di depan Polres Ngawi, di pojokan alun-alun Ngawi," kata Tri.
Erwin diduga menjalankan aksinya bekerjasama dengan Wawan dengan memanfaatkan ketidaktahuan Tri Yuli tentang seluk beluk dunia perbankan.
Dalam keterangan tertulisnya, antara lain Tri Yuli menerangkan bahwa pada akhir tahun 2009, Suaminya yang bernama Sumarsono membutuhkan dana untuk tambahan modal usaha toko bangunan, lalu suami saya datang ke Bank BRI Cabang Ngawi untuk mengajukan dana pinjaman senilai Rp. 1.000.000.000; (satu miliar rupiah), dan pada saat itu petugas yang membantu melayani almarhum Sumarsono di Bank BRI Ngawi adalah Erwin.
Satu bulan kemudian setelah beberapa persyaratan sudah terpenuhi, lalu Tri dan almarhum suaminya datang ke Bank BRI Ngawi untuk pencairan dana pinjaman tersebut, dana pinjaman cair dan telah diterima. Seiring berjalanya waktu hingga enam (6) bulan lalu Sumarsono meninggal dunia, tepatnya pada hari Sabtu, 19 Juni 2010.
Setelah 40 hari dari meninggalnya suaminya, Tri mendapat telpun dari pihak Bank BRI Cabang Ngawi dan menyuruhnya datang ke Bank BRI Ngawi secepatnya. Tri Yuli datang keesokan harinya ke Bank BRI Cabang Ngawi. Sesampainya saya di Bank BRI Ngawi dan bertemu dengan Erwin, Erwin tidak menjelaskan apa-apa dan langsung mengantarnya ke Wawan, seorang Notaris di Ngawi. Di kantor Notaris tersebut, Tri Yuli ditinggalkan oleh Erwin. Wawan pun tidak menjelaskan apa-apa kepadanya, tapi langsung memerintahkan Tri untuk datang ke Pengadilan Negeri Ngawi.
Saat Tri bertanya untuk apa tujuan saya ke Pengadilan, Wawan tidak mau menjelaskan, hanya bilang bahwa pihak Pengadilan Negeri sudah mengetahui jika Tri Yuli datang, akhirnya Tri Yuli pun datang ke Pengadilan dan ternyata pihak Pengadilan tidak mengetahui, lalu pihak Pengadilan menelepon Wawan dan ternyata infonya adalah untuk mengurus peralihan Hak Waris.
Singkat cerita, pada prosesnya kemudian diketahui bahwa ulah Erwin dan Wawan itu adalah peralihan pinjaman almarhum Sumarsono ke Tri Yuli selaku istri dan ahli warisnya.
Pada proses berikutnya, Tri Yuli membayar bunga Bank yang berjalan selama perjanjian almarhum Sumarsono senilai Rp. 15.000.000; (lima belas juta rupiah) per bulan hingga selesai sampai total 2 tahun. Setelah selesai pembayaran bungan bank selama 2 tahun, lalu dibalik nama atas nama Tri Yuli Rahmawati. Dan biaya untuk mengurus proses balik nama pinjaman dan balik nama sertifikat senilai kurang lebih Rp. 35.000.000’ (tiga puluh lima juta rupiah) di mana biaya tersebut diberikan ke Wawan namun tidak diberikan kwitansi.
Advertisement
Setelah itu dikeluarkan kontrak baru atas nama Tri Yuli Rahmawati dengan tempo kontrak selama 2 tahun, dan bunga Rp. 15.000.000; (lima belas juta) per bulan selama 2 tahun, yang berarti total penbayaran bunga senilai Rp. 15.000.000; (lima belas juta) per bulan dikalikan 4 tahun ( 2 tahun atas nama almarhum Sumarsono, dan 2 tahun kontrak baru atas nama Tri Yuli Rahmawati). Tri berusaha membayar terus karena selalu di iming-imingi akan ditambahkan kreditnya senilai 350.000.000; (tiga ratus lima puluh juta) namun kenyatannya tidak.
Setelah perpanjangan kontrak, Tri tidak dapat lagi membayar bunga Bank hingga sekarang. Dikarenakan tidak dapat membayar bunga akibat kondisi ekonomi yang melemah, maka Tri menawarkan Rumah saya kepada tetanggnya, yang disebut bernama Bu Marsell, dan ditawar kira-kira senilai 1,5 M. Tri bermaksud ingin menjualnya untuk kemudian uangnya digunakan untuk membayar hutang bank. Namun pihak bank malah tidak sabar menunggu dan malah memberitahukan kepada calon pembeli bahwa rumah tersebut akan dilelang, supaya calon pembeli dapat membeli rumah tersebut ketika sudah dilelang, agar harga rumah pun tidak terlalu mahal ketika sudah di lelang.
Atas kejadian tersebut, Tri merasa sangat dirugikan oleh pihak Bank BRI Cabang Ngawi, yang mana telah melalukan tindakan dan keputusan secara sepihak yaitu dengan memberitahukan kepada calon pembeli rumah saya tanpa berkoordinasi terlebih dahulu dengannya.
"Ajudan" Kapolri yang Pukul Wartawan Minta Maaf, Ini Janji Pihak Kepolisian
Gadis Remaja Digorok Ayah Kandung di Banjarnegara, Begini Kondisinya
Sejumlah Obat Ditemukan di Kamar Hotel Tempat Wartawan Online asal Palu Tewas
IKN Dikunjungi 64 Ribu Orang Selama Libur Lebaran 2025
Ajudannya Lakukan Kekerasan dan Ancam Wartawan di Stasiun Tawang, Kapolri Minta Maaf



